Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terjemah Bab Aam dan Khaas / Umum dan Khusus - Kitab Al Waraqat

Terjemah Kitab Ushulul Fiqh : Al - Waraqat
Kitab Ushulul Fiqh : Al - Waraqat

Kitab Al Waraqat lengkapnya Al-Waraqat fi Ushul Al-Fiqh (الورقات في أصول الفقه) kitab yang membahas ushul fikih mazhab Asy-Syafi’i. Kitab Waraqat tidak membahas fikih dan  akidah. Pembahasan ushul fikih membahas ilmu kaidah dan rambu-rambu bagaimana fikih diproduksi. Jadi ilmu ushul fikih itu ilmu kerangka pikir. Ilmu ushul fikih adalah ilmu yang membentuk metode berpikir fikih dan nalar syar’i dalam Islam.

Secara bahasa, waraqat berarti lembaran-lembaran kertas. Materi yang tertulis di dalamnya adalah seputar definisi-definisi penting seputar ushul fikih, tanpa menjelaskan satu demi satu dengan penjabaran yang panjang lebar. Artinya, al-Waraqat hanyalah kitab pengantar ushul fikih

Nama Pengarang Kitab al-Waraqat adalah Imam Haramain. Imam Haramain bernama lengkap Abu al-Ma’ali Dliya’ ad-Din Abdul Malik bin Abdullah bin Yusuf bin Muhammad al-Juwaini. Al-Juwaini itu nisbat kepada daerah asalnya, Juwain, yang masuk wilayah Nisyapur atau Naisabur, sebuah kota di Iran. Imam Haramain lahir  tanggal 18 Muharram 419 H. Julukan Imam Haramain disematkan pada dirinya karena ia pernah menjadi mufti sekaligus guru ilmu fikih madzhab syafi’i di Makkah dan Madinah, atau disebut Haramain (dua tanah suci).

Berikut Terjemah Arti Bab Aam dan Khaas / Umum dan Khusus dalam kitab Al Waraqat dengan dengan tulisan arab berharakat

Umum dan Khusus - الْعَام وَالْخَاص


وَأما الْعَام فَهُوَ مَا عَم شَيْئَيْنِ فَصَاعِدا

Dan adapun umum adalah sesuatu yang meratakan dua perkara lalu keatas

من قَوْله عممت زيدا وعمرا بالعطاء

dari ucapan seseorang “amamtu zaidan wa amron bil atho” (aku ratakan zaid dan amar dengan pemberian)

وعممت جَمِيع النَّاس بالعطاء

dan aku ratakan seluruh manusia dengan pemberian

وألفاظه أَرْبَعَة

Dan lafadz-lafadz amm itu empat

الِاسْم الْوَاحِد الْمُعَرّف بِالْألف وَاللَّام

Isim mufrad yang dima’rifatkan dengan alif dan lam

وَاسم الْجمع الْمُعَرّف بِاللَّامِ

dan isim jamak yang di ma’rifatkan dengan lam

والأسماء المبهمة ك من فِيمَن يعقل وَمَا فِيمَا لَا يعقل وَأي فِي الْجَمِيع وَأَيْنَ فِي الْمَكَان وَمَتى فِي الزَّمَان وَمَا فِي الِاسْتِفْهَام وَالْجَزَاء وَغَيره

dan isim-isim mubham seperti man untuk yang berakal, ma untuk yang tidak berakal, ayyun untuk semuanya, aina untuk tempat, mata untuk waktu, ma untuk pertanyaan dan jawaban dan lainya

وَلَا فِي النكرات

dan la untuk isim-isim nakirah

والعموم من صِفَات النُّطْق وَلَا يجوز دَعْوَى الْعُمُوم فِي غَيره من الْفِعْل وَمَا يجْرِي مجْرَاه

dan umum itu termasuk sifat ucapan, dan tidak boleh mendakwa keumuman di selain ucapan, yaitu pekerjaan dan sesuatu yang berlaku seperti berlakunya pekerjaan.

وَالْخَاص يُقَابل الْعَام

Khusus itu kebalikan amm

والتخصيص تَمْيِيز بعض الْجُمْلَة

Pengkhususan itu membedakan sebagian kelompok

وَهُوَ يَنْقَسِم إِلَى مُتَّصِل ومنفصل

pengkhususan terbagi menjadi muttasil dan munfasil

فالمتصل الِاسْتِثْنَاء وَالتَّقْيِيد بِالشّرطِ وَالتَّقْيِيد بِالصّفةِ

muttasil itu pengecualian, pengaitan dengan syarat dan pengaitan dengan sifat

وَالِاسْتِثْنَاء إِخْرَاج مَا لولاه لدخل فِي الْكَلَام

istisna’ adalah mengeluarkan sesuatu, yang kalau tidak dikeluarkan niscaya masuk dalam ucapan

وَإِنَّمَا يَصح بِشَرْط أَن يبْقى من المشتثنى مِنْهُ شَيْء

dan istisna’ hanya sah dengan syarat tersisanya sesuatu dari mustasna minhu

وَمن شَرطه أَن يكون مُتَّصِلا بالْكلَام

dan termasuk syaratnya adalah harus sambung dengan ucapan

وَيجوز تَقْدِيم الِاسْتِثْنَاء على الْمُسْتَثْنى مِنْهُ

dan diperbolehkan mendahulukan istisna’ dari mustasna minhu

وَيجوز الِاسْتِثْنَاء من الْجِنْس وَمن غَيره

dan diperbolehkan istisna’ dari sejenis dan dari lain jenis

Penjelasannya:


Am adalah: Suatu kata yang mencakup dua perkara atau lebih tampa terbatas.
Diambil dari perkataan "عممت زيدا وعمرا بالعطاء"  (Aku mengumumkan pemberian bagi zaid dan amr) dan perkataan  "عممت جميع الناس بالعطاء" (Aku mengumumkan pemberian untuk semua orang).

Bentuk kata umum itu ada empat:
1. Isim mufrad (kata tunggal) yang di-ma’rifah-kan dengan alif dan lam (ال)
2. Isim jama’ (kata plural)yang di-ma’rifah-kan dengan alif dan lam (ال)
3. Isim-Isim mubham (kata-kata yang tidak jelas siapa yang ditunjuk) seperti:
- مَنْ; untuk menunjukkan sesuatu yang berakal.
- مَا; untuk menunjukkan sesuatu yang tidak berakal.
- أَيّ; untuk menunjukkan kesemuanya.
- أَيْنَ); untuk menunjukkan tempat,
- مَتَى; untuk menunjukkan waktu
- مَا; untuk menunjukkan suatu pertanyaan, balasan dan lainnya.
- لَا yang masuk pada isim nakiroh (kata umum).

1. Pengertian Am –sebagaimana dijelaskan diatas- adalah suatu kata yang mencakup dua perkara atau lebih tanpa adanya suatu batasan.

Contohnya adalah firman Allah;

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kalian”. (QS.Al-Baqoroh : 29)

Ayat diatas menggunakan kata جميع yang berarti “semua”, karena itu kalimat seperti ini dikatakan sebagai kalimat yang umum (am). Dalam kitab Al-Iklil Fi Istinbatit Tanzil imam suyuthi menyatakan bahwa ayat ini dijadikan dalil oleh para ulama’; bahwa hokum asal semua benda yang ada dibumi itu halal kecuali jika ada dalal yang menyatakan keharamannya. (1)


2. Sedangkan tambahan kata-kata “tanpa batasan” dalam definisi am, bertujuan untuk mengecualikan isim adad (kata bilangan), sebab meskipun isim adad juga bisa mencakup sesuatu lebih dari dua tetap saja cakupannya terbatas. Contohnya kata مائة yang berarti 100 dan مائة yang berarti 1000, cakupannya memang diatas dua tapi tetap saja terbatas pada angka 100 dan 1000 tidak lebih. (2)

3. Bentuk-bentuk kata yang menunjukkan arti umum adalah sebagai berikut:

a. Isim mufrad (kata tunggal) yang di-ma’rifah-kan dengan alif dan lam (ال)  . Contohnya adalah firman Allah;

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ

“Allah telah menghalalkan jual beli”. (QS. Al-Baqoroh : 275)

Pada ayat diatas terdapat isim mufrod, yaitu kata بيع yang artinya jual beli, yang dima’rifatkan dengan ال yang berfaidah istighroqul jinsi (mencakup semua jenis), maka setelah ditambah dengan ال artinya menjadi “semua jenis jual beli”. Imam Suyuthi menjelaskan, bahwa ayat diatas adalah dalil bahwa hokum asal semua bentuk transaksi jual beli adalah halal, kecuali bentuk-bentuk jual beli yang terdapat dalil mengenai keharamannya. (3)

b. Isim jama’ (kata plural)yang di-ma’rifah-kan dengan alif dan lam (ال). Contohnya adalah firman Allah;

إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا

“Sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa” (QS. Az-Zumar : 53)

Pada ayat diatas terdapat jama’ (jama’ taksir), yaitu kata ذنوب yang berarti beberapa dosa, yang dima’rifatkan dengan ال yang berfaidah istighroqul jinsi, maka setelah ditambah dengan ال artinya menjadi “semua jenis dosa”. Syekh Wahabah Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir menjelaskan, dari ayat ini bisa diambil ketentuan hukum bahwa Allah bisa saja mengampuni semua dosa yang telah dikerjakan manusia, baik dosa kecil maupun dosa besar, semua itu diserahkan sepenuhnya menurut kehendak Allah subhanahu wata’ala. (4)

c. Isim-Isim mubham (kata-kata yang tidak jelas siapa yang ditunjuk) seperti:

1- مَنْ (siapa saja); untuk menunjukkan sesuatu yang berakal. Contohnya adalah firman Allah;

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. (QS. Al-Baqoroh : 185)

Ayat diatas merupakan ayat yang mengganti ketentuan hukum sebelumnya dimana seorang muslim yang menemui bulan ramadhan boleh memilih antara berpuasa atau memberikan makanan pada fakir miskin bagi yang tidak berpuasa, sebagaimana dikisahkan dalam satu hadits;

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّهُ قَالَ: «كُنَّا فِي رَمَضَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مَنْ شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ فَافْتَدَى بِطَعَامِ مِسْكِينٍ» ، حَتَّى أُنْزِلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ: فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Dari Salamah Al Akwa' radliallahu 'anhu, bahwa ia berkata; Dulu, ketika kami memasuki bulan Ramadlan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam siapa saja yang ingin, maka ia berpuasa dan siapa yang tidak suka, maka ia akan berbuka dengan syarat membayar fidyah, peritstiwa itu terus terjadi hingga turunnya ayat: "Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu." (Shahih Muslim, No.1145) (5)

2-  مَا (apa saja); untuk menunjukkan sesuatu yang tidak berakal. Contohnya adalah firman Allah;

وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنْفُسِكُمْ

“Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka (pahalanya) itu untuk kamu sendiri.” (QS. Al-Baqoroh : 272)

Ayat diatas menunjukkan bahwa pada hakekatnya segala bentuk nafkah yang diberikan oleh seseorang itu manfaatnya kembali pada dirinya sendiri, sebab apa yang ia lakukan tidaklah sia-sia karena akan mendapatkan balasan dari Allah, sebagaimana dijelaskan pada lanjutan ayatnya;

وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ

“Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-Baqoroh : 272) (6)

3- أَيّ (yang mana saja); untuk menunjukkan kesemuanya. Contohnya adalah firman Allah;

قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى

“Katakanlah: "Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai Al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik)”. (QS. Al-Isro’ : 110)

Maksud dari ayat diatas adalah kita boleh saja berdo’a atau menyebut Allah dengan menggunakan salah satu dari asma’ul husna, sebab semua nama tersebut yang dituju adalah satau (musamma wahid) yaitu Allah, bukan seperti orang-orang musyrik yang salah memahami dan mengira bahwa nama yang banyak tersebut berarti tuhan juga ada banyak. (7)

4- أَيْنَ (di mana saja); untuk menunjukkan tempat. Contohnya adalah firman Allah;

أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكْكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ

“Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, Kendatipun kamu di dalam benteng yang Tinggi lagi kokoh”. (QS. An-Nisa’ : 78)

Maksud dari ayat diatas adalah peringatan bagi kaum muslimin untuk tidak menghindar atau lari dari peperangan karena takut mati, karena toh dimanapun mereka berada pasti akhirnya akan mati juga. (8)

5- مَتَى (kapan?); untuk menunjukkan waktu. Contohnya adalah firman Allah;

أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُمْ مَثَلُ الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ مَسَّتْهُمُ الْبَأْسَاءُ وَالضَّرَّاءُ وَزُلْزِلُوا حَتَّى يَقُولَ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ مَتَى نَصْرُ اللَّهِ أَلَا إِنَّ نَصْرَ اللَّهِ قَرِيبٌ

“Apakah kalian mengira bahwa kalian akan masuk surga, Padahal belum datang kepada kalian (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: "Kapankah datangnya pertolongan Allah?" Ingatlah, Sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat.” (QS. Al-Baqoroh : 214)

Ayat diatas mengingatkan semua orang islam bahwa keimanan dan keislaman kita akan diuji dengan berbagai cobaan, Allah berfirman;

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَراتِ، وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ

“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepada kalian dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.”(QS. Al-Baqoroh : 155)

Dan hal seperti itu sudah terjadi semenjak dahulu, sampai=sampai para Rasul yang merupakan orang-orang yang paling teguh keimanannya sampai bertanya “kapan akan dating pertolongan dari Allah?”, karena itulah diakhir ayat Allah menguatkan hati orang-orang mukmin dengan menyatakan; “Ketahuilah bahwasanya pertolongan Allah itu dekat”. (9)
 
6- مَا (apa?); untuk menunjukkan suatu pertanyaan, balasan dan lainnya. Contohnya adalah firman Allah;

إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي أَنْ يَضْرِبَ مَثَلًا مَا بَعُوضَةً فَمَا فَوْقَهَا فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا فَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّهِمْ وَأَمَّا الَّذِينَ كَفَرُوا فَيَقُولُونَ مَاذَا أَرَادَ اللَّهُ بِهَذَا مَثَلًا

“Sesungguhnya Allah tiada segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu[33]. Adapun orang-orang yang beriman, Maka mereka yakin bahwa perumpamaan itu benar dari Tuhan mereka, tetapi mereka yang kafir mengatakan: "Apakah maksud Allah menjadikan ini untuk perumpamaan?." (QS. Al-Baqoroh : 26)

Ayat diatas menjelaskan perbedaan pola pikir orang-orang kafir dan orang yang beriman; orang kafir ketika mengetahui bahwa Allah memberikan beberapa perumpamaan dalam al-qur’an "Apakah maksud Allah menjadikan ini untuk perumpamaan?." Dan tidak mau berpikir secara obyektif, jika saja mereka mau bersikap obyektik tentu mereka akan tahu maksud dan hikmah dibalik semua itu. Berbeda dengan orang mukmin yang meyakini bahwa semua yang dating dari Allah itu benar, selain itu ia yakin bahwa perumpamaan-perumpamaan itu bertujuan untuk mennjelaskan suatu kebenaran agar mudah diterima dengan cara menjadikan sesuatu yang berada diruang pikiran ditampakkan kasat mata, atau dengan cara memberikan perincian pada sesuatu yang masih global. (10)

7- لَا yang masuk pada isim nakiroh (kata umum). Contohnya adalah firman Allah;

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ

“Tidak ada pemaksaan dalam agama”. (QS. Al-Baqoroh : 256)

Kata اكراه adalah isim nakiroh (kata umum) yang didahului oleh “laa naïf” (laa yang bermakna “tidak”) sehingga memberikan faedah keumuman kalimat tersebut. Imam Suyuthi menjelaskan, ayat ini dijadikan dalil bahwa kafir dzimmi (orang-orang kafir yang berada dinegara islam namun membayar pajak kepada negara)  tidak boleh dipaksa untuk masuk islam, dan jika mereka masuk islam karena paksaan maka islamnya tidak dianggap sah. (12)


Referensi:
1. Al-Iklil Fi Istinbatit Tanzil, Hal:27
2. Tahqiq Syarah Al-Waroqot Lil-Mahalli, Hal: 122
3. Al-Iklil Fi Istinbatit Tanzil, Hal: 63
4. Tafsir Al-Munir, 24/41
5. Shahih Muslim, 2/802
6. Tafsir Al-Munir, 3/80
7. Tafsir Al-Munir, 15/194
8. Tafsir At-Thobari, 7/234
9. Tafsir Al-Munir, 2/249
10. Tafsir Al-Maroghi, 1/72
11. Al-Iklil Fi Istinbatit Tanzil, Hal: 61

Posting Komentar untuk "Terjemah Bab Aam dan Khaas / Umum dan Khusus - Kitab Al Waraqat "