Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terjemah Kitab Sullam Taufiq 37 : Fasal Tentang Hal-Hal yang Diharamkan atas Orang yang berihram dan Konsekuensi Melakukan Yang diharamkan Teks Arab Berharakat, Latin, dan Artinya

Terjemah Kitab Sullam At-Taufiq 37 : Fasal Tentang Hal-Hal yang Diharamkan atas Muhrim Laki-Laki dan Perempuan Teks Arab Berharakat, Latin, dan Artinya
Terjemah Kitab Sullam At-Taufiq 37 : Fasal Tentang Hal-Hal yang Diharamkan atas Muhrim Laki-Laki dan Perempuan Teks Arab Berharakat, Latin, dan Artinya

Terjemah Kitab Sullam At-Taufiq 37 : Fasal Tentang Hal-Hal yang Diharamkan atas Orang yang berihram dan Konsekuensi Melakukan Yang diharamkan Teks Arab Berharakat, Latin, dan Artinya

فَصْلٌ فِيمَا يَحْرُمُ عَلَى الْمُحْرِمِ وَالْمُحْرِمَةِ

Faṣlun fīmā yaḥrumu 'alal-muḥrimi wal-muḥrimah

Pasal tentang hal-hal yang diharamkan atas muhrim laki-laki dan muhrim perempuan

وَحَرُمَ عَلَى مَنْ أَحْرَمَ:

Wa ḥaruma 'alā man aḥram:

Dan haram atas orang yang telah berihram:

Catatan istilah:
• Muḥrim — orang yang sedang dalam keadaan ihram (haji atau umrah).
• Aḥrama — telah memasuki keadaan ihram.

طِيبٌ

Ṭīb

Wewangian

Catatan istilah:
• Ṭīb — parfum/wangi-wangian (minyak wangi, dupa, sabun beraroma) yang dipakai pada badan atau pakaian ihram. Haram selama ihram.

وَدُهْنِ رَأْسٍ وَلِحْيَةٍ

Wa duhni ra'sin wa liḥyah

Dan minyak (oles) kepala dan jenggot

Catatan istilah:
• Duhn — minyak (zaitun, kelapa, dsb.) yang dioleskan ke rambut/kepala/jenggot. Haram meski tanpa aroma, karena dapat merapikan rambut.

وَإِزَالَةُ ظُفْرٍ وَشَعْرٍ

Wa izālatu ẓufrin wa sya'r

Dan menghilangkan kuku dan rambut

Catatan istilah:
• Izālah — menghilangkan/memotong; haram memotong kuku dan mencabut/mencukur rambut (termasuk bulu) selama ihram.

وَجِمَاعٌ وَمُقَدِّمَاتُهُ

Wa jimā'un wa muqaddimātuh

Dan jima' (bersetubuh) serta pendahuluan-pendahuluannya

Catatan istilah:
• Muqaddimāt al-jimā' — hal-hal yang mengantar ke jima': cumbuan, ciuman, sentuhan dengan syahwat. Haram meski tanpa jima'.

وَعَقْدُ نِكَاحٍ

Wa 'aqdu nikāḥ

Dan akad nikah

Catatan istilah:
• 'Aqd nikāḥ — akad pernikahan; haram dilakukan oleh orang yang sedang ihram, baik sebagai wali, wakil, maupun calon mempelai.

وَاصْطِيَادُ صَيْدٍ مَأْكُولٍ بَرِّيٍّ

Waṣṭiyādu ṣaidin ma'kūlin barriyy

Dan berburu hewan buruan darat yang (halal) dimakan

Catatan istilah:
• Ṣaid barriy — hewan buruan darat (bukan laut). Haram diburu/dibunuh selama ihram; hewan laut tetap halal.

وَعَلَى رَجُلٍ سَتْرُ رَأْسِهِ وَلُبْسُ مُحِيطٍ بِهِ

Wa 'alā rajulin satru ra'sihī wa lubsu muḥīṭin bih

Dan atas laki-laki (haram): menutup kepalanya, dan memakai pakaian yang melingkupinya (menjahit/membentuk badan)

Catatan istilah:
• Lubsu muḥīṭ — memakai pakaian yang melingkupi anggota badan (mis. baju, celana, kaus kaki yang menutupi); laki-laki muhrim hanya boleh memakai kain tanpa jahitan (izar dan rida').
• Satr ra's — menutup kepala (mis. peci, topi, sorban). Haram bagi muhrim laki-laki.

وَعَلَيْهَا سَتْرُ وَجْهِهَا وَقُفَّازٍ

Wa 'alaihā satru wajhihā wa quffāz

Dan atasnya (perempuan) (haram): menutup wajahnya dan (memakai) quffaz (sarung tangan)

Catatan istilah:
• Quffāz — sarung tangan. Haram bagi muhrim perempuan.
• Perempuan muhrim memakai pakaian biasa yang menutup aurat, tetapi tidak menutup wajah dan tidak memakai sarung tangan (menurut madzhab Syafi'i).

فَصْلٌ فِيمَا يَجِبُ بِفِعْلِ مُحَرَّمَاتِ الْإِحْرَامِ

Faṣlun fīmā yajibu bi-fi'li muḥarramātil-iḥrām

Pasal tentang apa yang wajib akibat melakukan hal-hal yang diharamkan dalam ihram

فَمَنْ فَعَلَ شَيْئًا مِنْ هَذِهِ الْمُحَرَّمَاتِ فَعَلَيْهِ الْإِثْمُ، وَالْكَفَّارَةُ، وَيَزِيدُ الْجِمَاعُ بِالْإِفْسَادِ وَوُجُوبِ الْقَضَاءِ فَوْرًا، وَإِتْمَامِ الْفَاسِدِ.

Fa man fa'ala syai'an min hādzihil-muḥarramāti fa 'alaihil-itsmu, wal-kaffārah, wa yazīdul-jimā'u bil-ifsādi wa wujūbil-qaḍā'i fauran, wa itmāmil-fāsid.

Maka siapa yang melakukan sesuatu dari hal-hal yang diharamkan ini, maka wajib atasnya: dosa, dan kafarat; dan jima' menambah (konsekuensi) berupa rusaknya (haji) dan wajibnya qadha seketika, dan menyempurnakan (haji) yang rusak itu.

Catatan istilah:
• Kaffārah — denda/tebusan; bisa berupa menyembelih hewan (dam), sedekah, atau puasa, tergantung jenis pelanggaran.
• Dam — denda dengan menyembelih hewan (kambing/sapi/unta) di tanah haram dan dibagikan kepada fakir miskin.
• Ifsād — merusak haji; jika jima' terjadi sebelum tahallul, hajinya rusak (fasid).
• Qadha fauran — wajib mengganti haji seketika (tahun berikutnya) tanpa menunda.
• Itmāmul-fāsid — tetap menyempurnakan haji yang rusak tersebut sampai selesai (tidak boleh langsung berhenti).
• Itsm — dosa; karena melanggar larangan ihram.

Posting Komentar untuk "Terjemah Kitab Sullam Taufiq 37 : Fasal Tentang Hal-Hal yang Diharamkan atas Orang yang berihram dan Konsekuensi Melakukan Yang diharamkan Teks Arab Berharakat, Latin, dan Artinya"