Terjemah Kitab Sullam Taufiq 37 : Fasal Tentang Hal-Hal yang Diharamkan atas Orang yang berihram dan Konsekuensi Melakukan Yang diharamkan Teks Arab Berharakat, Latin, dan Artinya
Terjemah Kitab Sullam At-Taufiq 37 : Fasal Tentang Hal-Hal yang Diharamkan atas Orang yang berihram dan Konsekuensi Melakukan Yang diharamkan Teks Arab Berharakat, Latin, dan Artinya
فَصْلٌ فِيمَا يَحْرُمُ عَلَى الْمُحْرِمِ وَالْمُحْرِمَةِ
Faṣlun fīmā yaḥrumu 'alal-muḥrimi wal-muḥrimah
Pasal tentang hal-hal yang diharamkan atas muhrim laki-laki dan muhrim perempuan
وَحَرُمَ عَلَى مَنْ أَحْرَمَ:
Wa ḥaruma 'alā man aḥram:
Dan haram atas orang yang telah berihram:
• Muḥrim — orang yang sedang dalam keadaan ihram (haji atau umrah).
• Aḥrama — telah memasuki keadaan ihram.
طِيبٌ
Ṭīb
Wewangian
• Ṭīb — parfum/wangi-wangian (minyak wangi, dupa, sabun beraroma) yang dipakai pada badan atau pakaian ihram. Haram selama ihram.
وَدُهْنِ رَأْسٍ وَلِحْيَةٍ
Wa duhni ra'sin wa liḥyah
Dan minyak (oles) kepala dan jenggot
• Duhn — minyak (zaitun, kelapa, dsb.) yang dioleskan ke rambut/kepala/jenggot. Haram meski tanpa aroma, karena dapat merapikan rambut.
وَإِزَالَةُ ظُفْرٍ وَشَعْرٍ
Wa izālatu ẓufrin wa sya'r
Dan menghilangkan kuku dan rambut
• Izālah — menghilangkan/memotong; haram memotong kuku dan mencabut/mencukur rambut (termasuk bulu) selama ihram.
وَجِمَاعٌ وَمُقَدِّمَاتُهُ
Wa jimā'un wa muqaddimātuh
Dan jima' (bersetubuh) serta pendahuluan-pendahuluannya
• Muqaddimāt al-jimā' — hal-hal yang mengantar ke jima': cumbuan, ciuman, sentuhan dengan syahwat. Haram meski tanpa jima'.
وَعَقْدُ نِكَاحٍ
Wa 'aqdu nikāḥ
Dan akad nikah
• 'Aqd nikāḥ — akad pernikahan; haram dilakukan oleh orang yang sedang ihram, baik sebagai wali, wakil, maupun calon mempelai.
وَاصْطِيَادُ صَيْدٍ مَأْكُولٍ بَرِّيٍّ
Waṣṭiyādu ṣaidin ma'kūlin barriyy
Dan berburu hewan buruan darat yang (halal) dimakan
• Ṣaid barriy — hewan buruan darat (bukan laut). Haram diburu/dibunuh selama ihram; hewan laut tetap halal.
وَعَلَى رَجُلٍ سَتْرُ رَأْسِهِ وَلُبْسُ مُحِيطٍ بِهِ
Wa 'alā rajulin satru ra'sihī wa lubsu muḥīṭin bih
Dan atas laki-laki (haram): menutup kepalanya, dan memakai pakaian yang melingkupinya (menjahit/membentuk badan)
• Lubsu muḥīṭ — memakai pakaian yang melingkupi anggota badan (mis. baju, celana, kaus kaki yang menutupi); laki-laki muhrim hanya boleh memakai kain tanpa jahitan (izar dan rida').
• Satr ra's — menutup kepala (mis. peci, topi, sorban). Haram bagi muhrim laki-laki.
وَعَلَيْهَا سَتْرُ وَجْهِهَا وَقُفَّازٍ
Wa 'alaihā satru wajhihā wa quffāz
Dan atasnya (perempuan) (haram): menutup wajahnya dan (memakai) quffaz (sarung tangan)
• Quffāz — sarung tangan. Haram bagi muhrim perempuan.
• Perempuan muhrim memakai pakaian biasa yang menutup aurat, tetapi tidak menutup wajah dan tidak memakai sarung tangan (menurut madzhab Syafi'i).
فَصْلٌ فِيمَا يَجِبُ بِفِعْلِ مُحَرَّمَاتِ الْإِحْرَامِ
Faṣlun fīmā yajibu bi-fi'li muḥarramātil-iḥrām
Pasal tentang apa yang wajib akibat melakukan hal-hal yang diharamkan dalam ihram
فَمَنْ فَعَلَ شَيْئًا مِنْ هَذِهِ الْمُحَرَّمَاتِ فَعَلَيْهِ الْإِثْمُ، وَالْكَفَّارَةُ، وَيَزِيدُ الْجِمَاعُ بِالْإِفْسَادِ وَوُجُوبِ الْقَضَاءِ فَوْرًا، وَإِتْمَامِ الْفَاسِدِ.
Fa man fa'ala syai'an min hādzihil-muḥarramāti fa 'alaihil-itsmu, wal-kaffārah, wa yazīdul-jimā'u bil-ifsādi wa wujūbil-qaḍā'i fauran, wa itmāmil-fāsid.
Maka siapa yang melakukan sesuatu dari hal-hal yang diharamkan ini, maka wajib atasnya: dosa, dan kafarat; dan jima' menambah (konsekuensi) berupa rusaknya (haji) dan wajibnya qadha seketika, dan menyempurnakan (haji) yang rusak itu.
• Kaffārah — denda/tebusan; bisa berupa menyembelih hewan (dam), sedekah, atau puasa, tergantung jenis pelanggaran.
• Dam — denda dengan menyembelih hewan (kambing/sapi/unta) di tanah haram dan dibagikan kepada fakir miskin.
• Ifsād — merusak haji; jika jima' terjadi sebelum tahallul, hajinya rusak (fasid).
• Qadha fauran — wajib mengganti haji seketika (tahun berikutnya) tanpa menunda.
• Itmāmul-fāsid — tetap menyempurnakan haji yang rusak tersebut sampai selesai (tidak boleh langsung berhenti).
• Itsm — dosa; karena melanggar larangan ihram.
Posting Komentar untuk "Terjemah Kitab Sullam Taufiq 37 : Fasal Tentang Hal-Hal yang Diharamkan atas Orang yang berihram dan Konsekuensi Melakukan Yang diharamkan Teks Arab Berharakat, Latin, dan Artinya"