Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terjemah Kitab Fathul Qorib Bab Mas Kawin

Terjemah Kitab Fathul Qorib Bab Mas Kawin
Terjemah Kitab Fathul Qorib Bab Mas Kawin


Syarah Kitab Al-Ghayah wa At-Taqrib Matan Abu Syuja telah diberikan penjelasan (syarah) oleh para ulama, salah satunya adalah kitab Fathul Qarib al-Mujib atau al-Qaulul Mukhtar fi Syarah Ghayah al-Ikhtishar karya Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M). Nama lengkap beliau adalah Muhammad bin Qasim bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazi al-Qahiri as-Syafi'i. Beliau lebih dikenal dengan "Ibn al-Gharabili". Beliau lahir di bulan Rajab 859 H/1455 M di Gaza, Palestina dan di kota inilah beliau memulai kehidupan. Tepatnya pada hari Rabu, 6 Muharram 918 H/1512 M beliau wafat.

Dalam kitab fathul qorib al-mujib ini dibahas tentang fiqih Mazhab Imam Syafi'i terdiri dari muqaddimah dan pembahasan ilmu fiqih yang secara garis besar terdiri atas empat bagian, yaitu tentang cara pelaksanaan ibadah, muamalat, masalah nikah, dan kajian hukum Islam yang berbicara tentang kriminalitas atau jinayat

berikut Terjemah Bab Mas Kawin Kitab Fathul Qorib teks arab berharakat disertai translate arti bahasa indonesia

Bab Mas Kawin

(فَصْلُ) فِيْ أَحْكَامِ الصَّدَاقِ

(Fasal) menjelaskan hukum-hukum mas kawin.

وَهُوَ بِفَتْحِ الصَّادِ أَفْصَحُ مِنْ كَسْرِهَا مُشْتَقٌّ مِنَ الصَّدْقِ بِفَتْحِ الصَّادِ وُهَوَ اسْمٌ لِشَدِيْدِ الصُّلْبِ

Lafadz “shadaq” dengan terbaca fathah huruf shadnya adalah bacaan yang lebih fasih daripada dibaca kasrah, dan dicetak dari lafadz “ash shadq” dengan terbaca fathah huruf shadnya. Dan ash shadq adalah nama sesuatu yang sangat keras.

وَشَرْعًا اسْمٌ لِمَالٍ وَاجِبٍ عَلَى الرَّجُلِ بِنِكَاحٍ أَوْ وَطْءِ شُبْهَةٍ أَوْ مَوْتٍ

Dan secara syara’, shadaq adalah nama harta yang wajib diberikan oleh seorang laki-laki sebab nikah, wathi’ syubhat atau meninggal dunia.

(وَيُسْتَحَبُّ تَسْمِيَّةُ الْمَهْرِ) فِيْ عَقْدِ (النِّكَاحِ) وَلَوْ فِيْ نِكَاحِ عَبْدِ السَّيِّدِ أَمَّتَهُ

Disunnahkan menyebutkan mas kawin di dalam akad nikah, walaupun pernikahan seorang budaknya majikan dengan budak wanitanya majikan tersebut.

وَيَكْفِيْ تَسْمِيَّةُ أَيِّ شَيْئٍ كَانَ وَلَكِنْ يُسَنُّ عَدَمُ النَّقْصِ عَنْ عَشْرَةِ دَرَاهِمَ وَعَدَمُ الزِّيَادَةِ عَلَى خَمْسِ مِائَةِ دِرْهَمٍ خَالِصَةٍ

Sudah dianggap cukup menyebutkan mas kawin berupa apapun, akan tetapi disunnahkan mas kawinnya tidak kurang dari sepuluh dirham dan tidak lebih dari lima ratus dirham murni.

وَأَشْعَرَ بِقَوْلِهِ يُسْتَحَبُّ بِجَوَازِ إِخْلَاءِ النِّكَاحِ عَنِ الْمَهْرِ وَهُوَ كَذَلِكَ

Dengan ungkapannya, “disunnahkan”, mushannif memberikan isyarah bahwa boleh melakukan akad nikah tanpa menyebutkan mas kawin, dan hukumnya memang demikian.

 

At Tafwidl (Memasrahkan)

(فَإِنْ لَمْ يُسَمَّ) فِيْ عَقْدِ النِّكَاحِ مَهْرٌ (صَحَّ الْعَقْدُ) وَهَذَا مَعْنَى التَّفْوِيْضِ

Sehingga, jika di dalam akad nikah tidak disebutkan mas kawinnya, maka hukum akad nikah tersebut sah. Dan inilah yang dimaksud dengan at tafwidl (memasrahkan).

وَيَصْدُرُ تَارَةً مِنَ الزَّوْجَةِ الْبَالِغَةِ الرَّشِيْدَةِ كَقَوْلِهَا لِوَلِيِّهَا زَوِّجْنِيْ بِلَا مَهْرٍ أَوْ عَلَى أَنْ لَا مَهْرَ لِيْ فَيُزَوِّجُهَا الْوَلِيُّ وَيُنْفِيْ الْمَهْرَ أَوْ يَسْكُتُ عَنْهُ

Tafwidl adakalanya dari mempelai wanita yang sudah baligh dan rasyid, seperti ucapan wanita tersebut pada walinya, “nikahkanlah aku dengan tanpa mas kawin”, atau “dengan tanpa mas kawin yang akan aku miliki”, kemudian sang wali menikahkannya dan mentiadakan mas kawin atau diam tidak mengucapkan mas kawin.

وَكَذَا لَوْ قَالَ سَيِّدُ الْأَمَّةِ لِشَخْصٍ زَوَّجْتُكَ أَمَّتِيْ وَنَفَى الْمَهْرَ أَوْ سَكَتَ.

Begitu juga seandainya majikan budak wanita berkata pada seseorang, “aku nikahkan engkau dengan budak wanitaku”, dan sang majikan mentiadakan mas kawin atau diam tidak menyebutkannya.


Konsekwensi Tafwidl

(وَ) إِذَا صَحَّ التَّفْوِيْضُ (وَجَبَ الْمَهْرُ) فِيْهِ (بِثَلَاثَةِ أَشْيَاءَ)

Ketika tafwidl telah sah, maka mas kawin menjadi wajib / tetap dalam permasalahan ini sebab tiga perkara.

وَهِيَ (أَنْ يُفَرِّضَهُ الزَّوْجُ) عَلَى نَفْسِهِ وَتَرْضَى الزَّوْجَةُ بِمَا فَرَّضَهُ

Tiga perkara tersebut adalah sang suami memastikan mas kawin yang akan ia berikan dan sang istri setuju dengan mas kawin yang telah ditetapkan oleh sang suami.

(أَوْ يُفَرِّضُهُ الْحَاكِمُ) عَلَى الزَّوْجِ وَيَكُوْنُ الْمَفْرُوْضُ عَلَيْهِ مَهْرَ الْمِثْلِ

Atau seorang hakim memastikan mas kawin yang dibebankan terhadap sang suami. Dan yang dipastikan oleh seorang hakim pada sang suami adalah mahar mitsil.

وَيُشْتَرَطُ عِلْمُ الْقَاضِيْ بِقَدْرِهِ

Dan disyaratkan hakim harus mengetahui ukuran mahar mitsil tersebut.

أَمَّا رِضَا الزَّوْجَيْنِ بِمَا يُفَرِّضُهُ فَلَا يُشْتَرَطُ

Tidak disyaratkan adanya persetujuan dari kedua mempelai terhadap apa yang telah ditentukan oleh seorang hakim.

(أَوْ يَدْخُلَ) أَيِ الزَّوْجُ (بِهَا) أَيِ الزَّوْجَةِ الْمُفَوِّضَةِ قَبْلَ فَرْضٍ مِنَ الزَّوْجِ أَوِ الْحَاكِمِ (فَيَجِبُ) لَهَا (مَهْرُ الْمِثْلِ) بِنَفْسِ الدُّخُوْلِ

Atau sang suami telah menjima’ sang istri, maksudnya istri yang telah tafwidl sebelum ada ketentuan dari sang suami tersebut atau seorang hakim. Sehingga bagi sang istri berhak memiliki mahar mitsil sebab jima’ tersebut.

وَيُعْتَبَرُ هَذَا الْمَهْرُ بِحَالِ الْعَقْدِ فِيِ الْأَصَحِّ

Mahar mitsil yang dijadikan ukuran adalah mahar mitsil saat akad nikah menurut pendapat al ashah.

وَإِنْ مَاتَ أَحَدُ الزَّوْجَيْنِ قَبْلَ فَرْضٍ وَوَطْءٍ وَجَبَ مَهْرُ مِثْلٍ فِيْ الْأَظْهَرِ

Jika salah satu dari suami istri meninggal dunia sebelum ada kepastian ukuran mas kawinnya dan sebelum terjadi jima’, maka sang suami wajib memberikan mahar mitsli menurut pendapat al adlhar.

وَالْمُرَادُ بِمَهْرِ الْمِثْلِ قَدْرُ مَا يُرْغَبُ بِهِ فِيْ مِثْلِهَا عَادَةً 

Yang dikehendaki dengan mahar mitsil adalah ukuran mas kawin yang disetujui / disukai oleh wanita yang selevel dengan istri tersebut secara adatnya.


Ukuran Mas Kawin

(وَلَيْسَ لِأَقَلِّ الصَّدَاقِ) حَدٌّ مُعَيَّنٌ فِيْ قِلَّةٍ (وَلَا أَكْثَرِهِ حَدٌّ) مُعَيَّنٌ فِيْ الْكَثْرَةِ

Tidak ada batasan tertentu di dalam ukuran minimal mas kawin. Dan juga tidak ada batasan tertentu di dalam ukuran maksimal mas kawin.

بَلِ الضَّابِطُ فِيْ ذَلِكَ أَنَّ كُلَّ شَيْئٍ صَحَّ جَعْلُهُ ثَمَنًا مِنْ عَيْنٍ أَوْ مَنْفَعَةٍ صَحَّ جَعْلُهُ صَدَاقًا

Bahkan batasan dalam hal itu adalah, sesungguhnya setiap sesuatu yang sah dijadikan sebagai tsaman, baik berupa benda atau manfaat, maka sah dijadikan sebagai mas kawin.

وَسَبَقَ أَنَّ الْمُسْتَحَبَّ عَدَمُ النَّقْصِ عَنْ عَشْرَةِ دَرَاهِمَ وَعَدَمُ الزِّيَادَةِ عَلَى خَمْسِ مِائَةِ دِرْهَمٍ

Namun telah dijelaskan bahwa sesungguhnya mas kawin yang disunnahkan adalah tidak kurang dari sepuluh dirham dan tidak lebih dari lima ratus dirham.

(وَيَجُوْزُ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا عَلَى مَنْفَعَةٍ مَعْلُوْمَةٍ) كَتَعْلِيْمِهَا الْقُرْآنَ

Bagi seorang laki-laki diperkenankan menikahi seorang wanita dengan mas kawin berupa manfaat yang diketahui/maklum, seperti mengajari Al Qur’an pada wanita tersebut.

 


Hukum Mas Kawin

(وَيَسْقُطُ بِالطَّلَاقِ قَبْلَ الدُّخُوْلِ نِصْفُ الْمَهْرِ)

Separuh dari mas kawin menjadi gugur sebab terjadi talak sebelum melakukan jima’.

أَمَّا بَعْدَ الدُّخُوْلِ وَلَوْ مَرَّةً وَاحِدَةً فَيَجِبُ كُلُّ الْمَهْرِ وَلَوْ كَانَ الدُّخُوْلُ حَرَامًا كَوَطْءِ الزَّوْجِ زَوْجَتَهُ حَالَ إِحْرَامِهَا أَوْ حَيْضِهَا

Sedangkan talak yang terjadi setelah jima’ walaupun satu kali saja, maka seluruh mas kawin berhak diberikan pada sang istri, walaupun jima’ yang dilakukan hukumnya haram seperti sang suami menjima’ istrinya saat sang istri melakukan ihram atau saat haidl.

وَيَجِبُ كُلُّ الْمَهْرِ كَمَا سَبَقَ بِمَوْتِ أَحَدِ الزَّوْجَيْنِ لَا بِخَلْوَةِ الزَّوْجِ بِهَا فِيْ الْجَدِيْدِ

Sebagaimana keterangan didepan bahwa seluruh mas kawin wajib diberikan pada sang istri sebab salah satu dari suami istri meninggal dunia. Dan mas kawin belum wajib sebab telah berduaan dengan sang istri menurut qaul jadid.

وَإِذَا قَتَلَتِ الْحُرَّةُ نَفْسَهَا قَبْلَ الدُّخُوْلِ بِهَا لَا يَسْقُطُ مَهْرُهَا

Ketika seorang istri yang merdeka bunuh diri sebelum sang suami berhubungan intim dengannya, maka mas kawin wanita tersebut tidak gugur.

بِخِلَافِ مَا لَوْ قَتَلَتِ الْأَمَّةُ نَفْسَهَا أَوْ قَتَلَهَا سَيِّدُهَا قَبْلَ الدُّخُوْلِ فَإِنَّهُ يَسْقُطُ مَهْرُهَا .

Berbeda dengan permasalahan ketika seorang istri budak wanita yang melakukan bunuh diri atau dibunuh oleh majikannya sendiri sebelum sang suami melakukan jima’ dengannya, maka sesungguhnya mas kawinnya menjadi gugur.

Posting Komentar untuk "Terjemah Kitab Fathul Qorib Bab Mas Kawin"