Terjemah Kitab Fathul Qorib Bab Kitab Menjelaskan Hukum-Hukum Nikah
![]() |
Terjemah Kitab Fathul Qorib Bab Kitab Menjelaskan Hukum-Hukum Nikah |
Kitab Menjelaskan Hukum-Hukum Nikah
وَفِيْ بَعْضِ النُّسَخِ وَمَا يَتَّصِلُ بِهِ
(مِنَ الْأَحْكَامِ وَالْقَضَايَا)
Dalam sebagian redaksi dengan menggunakan bahasa, “hukum dan permasalahan yang terkait dengan nikah.”
وَهَذِهِ الْكَلِمَةُ سَاقِطٌ مِنْ بَعْضِ نُسَخِ الْمَتْنِ
Kalimat ini tidak tercantum di dalam sebagian redaksi matan.
وَالنِّكَاحُ يُطْلَقُ لُغَةً عَلَى الضَّمِّ وَالْوَطْءِ وَالْعَقْدِ
Nikah secara bahasa diungkapkan untuk makna mengumpulkan, wathi’ dan akad.
وَيُطْلَقُ شَرْعًا عَلَى عَقْدٍ مُشْتَمِلٍ عَلَى الْأَرْكَانِ وَالشُّرُوْطِ
Dan secara syara’ diungkapkan untuk menunjukkan akad yang memuat beberapa rukun dan syarat.
Hukum Nikah
(وَالنِّكَاحُ مُسْتَحَبٌّ لِمَنْ يَحْتَاجُ إِلَيْهِ) بِتَوْقَانِ نَفْسِهِ لِلْوَطْءِ وَيَجِدُ اُهْبَتَهُ كَمَهْرٍ وَنَفَقَةٍ
Nikah disunnahkan bagi orang yang membutuhkannya sebab keinginan kuat di dalam dirinya untuk melakukan wathi’ dan ia memiliki biaya seperti mas kawin dan nafkah.
فَإنْ فَقِدَ الْأُهْبَةَ لَمْ يُسْتَحَبَّ لَهُ النِّكَاحُ .
Jika ia tidak memiliki biaya, maka tidak disunnahkan baginya untuk menikah.
Nikah Empat Wanita Bagi Laki-Laki Merdeka
dan Dua Wanita Bagi Budak
(وَيَجُوْزُ لِلْحُرِّ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ أَرْبَعِ حَرَائِرَ) فَقَطْ
Bagi laki-laki merdeka hanya diperkenankan untuk mengumpulkan (dalam pernikahan) empat wanita merdeka saja.
إِلَّا إِنْ تَتَعَيَّنَ الْوَاحِدَةُ فِيْ حَقِّهِ كَنِكَاحِ سَفِيْهٍ وَنَحْوِهِ مِمَّا يَتَوَقَّفُ عَلَى الْحَاجَةِ
Kecuali jika haknya hanya satu saja seperti nikahnya lelaki idiot dan sesamanya, yaitu pernikahan yang tergantung pada kebutuhan saja.
(وَ) يَجُوْزُ (لِلْعَبْدِ) وَلَوْ مُدَبَّرًا أَوْ مُبَعَّضًا أَوْ مُكَاتَبًا أَوْ مُعَلَّقًا عِتْقُهُ بِصِفَةٍ (أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ اثْنَيْنِ) أَيِ الزَّوْجَتَيْنِ فَقَطْ
Bagi seorang budak walaupun budak mudabbar, muba’adl, mukatab, atau budak yang digantungkan kemerdekaannya dengan sebuah sifat, diperkenankan hanya mengumpulkan dua istri saja.
Menikah Dengan Budak Wanita
(وَلَا يَنْكِحُ الْحُرُّ أَمَّةً) لِغَيْرِهِ (إِلَّا بِشَرْطَيْنِ عَدَمِ صَدَاقِ الْحُرَّةِ) أَوْ فَقْدِ الْحُرَّةِ أَوْ عَدَمِ رِضَاهَا بِهِ (وَخَوْفِ الْعَنَتِ) أَيِ الزِّنَا مُدَّةَ فَقْدِ الْحُرَّةِ
Laki-laki merdeka tidak diperkenankan menikahi budak wanita orang lain keculai dengan dua syarat, yaitu tidak memiliki mas kawin untuk menikahi wanita merdeka, tidak menemukan wanita merdeka atau tidak ada wanita merdeka yang berkenan menikah dengannya, dan ada kekhawatiran melakukan zina selama tidak menemukan wanita merdeka.
وَتَرَكَ الْمُصَنِّفُ شَرْطَيْنِ آخَرَيْنِ
Mushannif meninggalkan dua syarat yang lain,
أَحَدُهُمَا أَنْ لَا يَكُوْنَ تَحْتَهُ حُرَّةٌ مُسْلِمَةٌ أَوْ كِتَابِيَّةٌ تَصِحُّ لِلْاِسْتِمْتَاعِ
Yang pertama, dia tidak memiliki istri wanita merdeka, baik muslim atau ahli kitab yang masih bisa untuk dinikmati.
وَالثَّانِيْ إِسْلَامُ الْأَمَّةِ الَّتِيْ يَنْكِحُهَا الْحُرُّ فَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَمَّةٌ كِتَابِيَّةٌ
Yang kedua, budak wanita yang akan dinikahi oleh lelaki merdeka tersebut beragama islam. Sehingga bagi lelaki muslim tidak halal menikahi budak wanita ahli kitab.
وَإِذَا نَكَحَ الْحُرُّ أَمَّةً بِالشُّرُوْطِ الْمَذْكُوْرَةِ ثُمَّ أَيْسَرَ وَنَكَحَ حُرَّةً لَمْ يَنْفَسِخْ نِكَاحُ الْأَمَّةِ
Ketika lelaki merdeka menikahi budak wanita dengan syarat-syarat tersebut, kemudian ia kaya dan menikah dengan wanita merdeka, maka nikahnya dengan budak wanita tersebut tidak rusak.
Pandangan Lawan Jenis
(وَنَظَرُ الرَّجُلِ إِلَى الْمَرْأَةِ عَلَى سَبْعَةِ أَضْرُبٍ
Pandangan seorang lelaki pada wanita terbagi menjadi tujuh macam:
أَحَدُهَا نَظَرُهُ) وَلَوْ كَانَ شَيْخًا هَرَمًا عَاجِزًا عَنِ الْوَطْءِ (إِلَى أَجْنَبِيَّةٍ لِغَيْرِ حَاجَةٍ) إِلَى نَظَرِهَا (فَغَيْرُ جَائِزٍ)
Yang pertama, pandangan seorang laki-laki, walaupun sudah tua rentah dan tidak mampu lagi berhubungan intim, kepada wanita lain (bukan mahram dan bukan istri) tanpa ada hajat untuk memandangnya, maka hukumnya tidak diperkenankan (Haram).
فَإِنْ كَانَ النَّظَرُ لِحَاجَةٍ كَشَهَادَةٍ عَلَيْهَا جَازَ .
Jika pandangannya karena ada hajat seperti bersaksi atas wanita tersebut, maka hukumnya diperkenankan.
(وَالثَّانِيْ نَظَرُهُ) أَيِ الرَّجُلِ (إِلَى زَوْجَتِهِ وَأَمَّتِهِ
Yang kedua, pandangan seorang laki-laki pada istri dan budak perempuannya.
فَيَجُوْزُ أَنْ يَنْظُرَ) مِنْ كُلٍّ مِنْهُمَا (إِلَى مَا عَدَا الْفَرْجَ مِنْهُمَا)
Maka baginya diperkenankan melihat pada masing-masing dari keduanya selain bagian kemaluan keduanya.
أَمَّا الْفَرْجُ فَيَحْرُمُ نَظَرُهُ وَهَذَا وَجْهٌ ضَعِيْفٌ
Sedangkan bagian kemaluan, maka hukum melihatnya adalah haram. Dan ini pendapat yang lemah.
وَالْأَصَحُّ جَوَازُ النَّظَرِ إِلَيْهِ لَكِنْ مَعَ الْكَرَاهَةِ
Menurut pendapat al ashah adalah diperkenankan melihat bagian kemaluan akan tetapi disertai hukum makruh.
(وَالثَّالِثُ نَظَرُهُ إِلَى ذَوَاتِ مَحَارِمِهِ) بِنَسَبٍ أَوْ رَضَاعٍ أَوْ مُصَاهَرَةٍ (أَوْ أَمَّتِهِ الْمُزَوَّجَةِ
Yang ketiga, pandangan seorang laki-laki pada wanita-wanita mahramnya, baik sebab nasab, radla’ ataupun pernikahan, atau pada budak wanitanya yang telah dinikahkan dengan orang lain.
فَيَجُوْزُ) أَنْ يَنْظُرَ (فِيْمَا عَدَا مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ)
Maka diperkenankan baginya memandang anggota badan selain anggota di antara pusar dan lutut.
أَمَّا الَّذِيْ بَيْنَهُمَا فَيَحْرُمُ نَظَرُهُ.
Sedangkan anggota di antara keduanya, maka hukumnya haram dipandang.
(وَالرَّابِعُ النَّظَرُ) إِلَى الْأَجْنَبِيَّةِ (لِأَجْلِ) حَاجَةِ (النِّكَاحِ
Yang ke empat adalah memandang pada wanita lain karena ingin dinikah.
فَيَجُوْزُ) لِلشَّخْصِ عِنْدَ عَزْمِهِ عَلَى نِكَاحِ امْرَأَةٍ النَّظَرُ (إِلَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ) مِنْهَا ظَاهِرًا وَبَاطِنًا وَإِنْ لَمْ تَأْذَنْ لَهُ الزَّوْجَةُ فِيْ ذَلِكَ
Ketika seseorang ingin menikahi seorang wanita, maka diperkenankan baginya melihat wajah dan kedua telapak tangan luar dalam wanita tersebut, walaupun calon istri tersebut tidak memberi izin melakukannya.
وَيَنْظُرُ مِنَ الْأَمَّةِ عَلَى تَرْجِيْحِ النَّوَوِيِّ عِنْدَ قَصْدِ خِطْبَتِهَا مَا يَنْظُرُهُ مِنَ الْحُرَّةِ
Menurut tarjihnya imam an Nawawi, ketika seorang lelaki hendak melamar budak wanita, maka ia diperkenankan melihat dari wanita budak tersebut bagian badan yang diperkenankan untuk dilihat dari wanita merdeka.
(وَالْخَامِسُ النَّظَرُ لِلْمُدَاوَاةِ
Yang kelima adalah melihat karena untuk mengobati.
فَيَجُوْزُ) نَظَرُ الْطَبِيْبِ مِنَ الْأَجْنَبِيَّةِ (إِلَى الْمَوَاضِعِ الَّتِيْ يَحْتَاجُ إِلَيْهَا) فِيْ الْمُدَاوَاةِ حَتَّى مُدَاوَاةِ الْفَرْجِ
Maka bagi seorang dokter laki-laki diperkenankan melihat dari pasien wanita lain bagian-bagian yang butuh ia obati hingga bagian farji sekalipun.
وَيَكُوْنُ ذَلِكَ بِحُضُوْرِ مَحْرَمٍ أَوْ زَوْجٍ أَوْ سَيِّدٍ وَأَنْ لَا تَكُوْنَ هُنَاكَ امْرَأَةٌ تُعَالِجُهَا.
Hal itu ia lakukan di hadapan mahram, suami, atau majikan pasien wanita tersebut. Dan di sana memang tidak ada dokter wanita yang bisa mengobati pasien wanita tersebut.
(وَالسَّادِسُ النَّظَرُ لِلشَّهَادَةِ) عَلَيْهَا
Yang ke enam adalah memandang karena tujuan bersaksi atas seorang wanita.
فَيَنْظُرُ الشَّاهِدُ فَرْجَهَا عِنْدَ شَهَادَتِهِ بِزِنَاهَا أَوْ وِلَادَتِهَا
Maka seorang saksi diperkenankan memandang farji wanita lain ketika ia bersaksi atas perbutan zina atau melahirkan yang dialami oleh wanita tersebut.
فَإِنْ تَعَمَّدَ النَّظَرَ لِغَيْرِ الشَّهَادَةِ فَسَقَ وَرُدَّتْ شَهَادَتُهُ
Sehingga, jika ia sengaja melihat dengan tujuan selain bersaksi, maka ia dihukumi fasiq dan persaksiannya ditolak.
(أَوِ) النَّظَرُ (لِلْمُعَامَلَةِ) لِلْمَرْأَةِ فِيْ بَيْعٍ وَغَيْرِهِ
Atau memandang karena untuk melakukan transaksi jual beli atau yang lain dengan seorang wanita.
(فَيَجُوْزُ النَّظَرُ) أَيْ نَظَرُهُ لَهَا
Maka baginya diperkenankan memandang pada wanita tersebut.
وَقَوْلُهُ (إِلَى الْوَجْهِ) مِنْهَا (خَاصَّةً) يَرْجِعُ لِلشَّهَادَةِ وَالْمُعَامَلَةِ
Ungkapan mushannif, “tertentu hanya memandang bagian wajahnya saja”, kembali pada permasalahan persaksian dan transaksi.
(وَالسَّابِعُ النَّظَرُ إِلَى الْأَمَّةِ عِنْدَ ابْتِيَاعِهَا) أَيْ شَرَائِهَا
Yang ke tujuh adalah memandang budak wanita ketika hendak membelinya.
(فَيَجُوْزُ) النَّظَرُ (إِلَى الْمَوَاضِعِ الَّتِيْ يَحْتَاجُ إِلَى تَقْلِيْبِهَا)
Maka baginya diperkenankan memandang bagian-bagian badan yang butuh untuk dipandang/ dibolak balik.
فَيَنْظُرُ أَطْرَافَهَا وَشَعْرَهَا لَا عَوْرَتَهَا .
Sehingga ia diperkenankan memandang bagian-bagian tubuh dan rambutnya, tidak bagian auratnya.
Posting Komentar untuk "Terjemah Kitab Fathul Qorib Bab Kitab Menjelaskan Hukum-Hukum Nikah"