Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terjemah Bait 8 tentang Hadits Musnad Dalam Kitab Al Baiquniyah beserta Penjelasannya

Terjemah Bait 08 tentang Hadits Musnad Dalam Kitab Al Baiquniyah beserta Penjelasannya
 Bait 8 tentang Hadits Musnad Kitab Al Baiquniyah

Kitab  البيقونية - Baiquniyah adalah salah satu kitab yang membahas ilmu ulumul Hadits. Manzhumah al-Baiquniyah (bahasa Arab: منظومة البيقونية‎) merupakan naskah kecil/saku (matan) pengantar ilmu hadis (musthalah hadits) yang berupa rangkaian bait-bait syair (nazham) yang memuat istilah dan hukum dasar seputar pembagian hadits dan macam-macamnya. pegarang kitab matan baiquni adalah Thaha bin Muhammad bin Futuh Al-Baiquni, seorang ahli hadits yang wafat sekitar tahun 1080 H (1669/1670 M).

Salah satu kitab yang disusun dengan sangat sederhana ini di dalamnya berisi syair yang terdiri dari 34 bait. Meskipun minim keterangan, namun hampir seluruh pembahasan mengenai ilmu hadis dibahas di dalamnya. Jumlah keseluruhan 32 macam pembahasan hadits diantaranya hadits shahih, hasan, dha’if, marfu', maqthu’, musnad, muttashil, musalsal, ‘aziz, masyhur, mu’an’an, mubham, ‘ali, nazil, mauquf, mursal, gharib, munqathi’, mu’dhal, mudallas, syadz, maqlub, fard, mu’allal, mudhtharib, mudraj, mudabbaj, muttafiq-muftariq, mu`talif-mukhtalif, munkar, matruk, dan maudhu’.

Kitab al-Mandzumah al-Baiquniyyah disusun oleh Thaha atau ‘Amr bin Muhammad bin Futuh al-Dimasyqi al-Syafi’i al-Baiquni. Beliau hidup sekitar tahun 1080 H. 

Karya al-Baiquni terbilang populer, hal ini dapat dilihat dari banyaknya ulama yang memberikan syarah atau penjelasan terhadap kitab tersebut. Seperti Ahmad bin Muhammad al-Hamwi (w. 1098 H) yang menuliskan syarahnya yang berjudul Talqih al-Fikr bi Syarh Manzumah al-Atsar, kemudian Muhammad bin Ahmad al-Badiri al-Dimyathi (w. 1140 H) yang menulis Syarh Mandzumah al-Baiquni, ada pula Hasan bin Ghali al-Azhari al-Jadawi (w. 1202 H) menulis kitab Syarh al-Mandzumah al-Baiquniyah. Tercatat puluhan ulama yang diketahui telah menuliskan syarah untuk kitab al-Mandzumah al-Baiquniyyah.

Pada bagian ini adalah Terjemah Bait 08 tentang Hadits Musnad Dalam Kitab Al Baiquniyah beserta Penjelasannya :

BAIT 08

والُمسنَدُ الُمتَّصِلُ الإسنادِ مِنْ ۞ رَاوِيهِ حَتَّى المُصْطَفَى وَلَمْ يَبِنْ

Dan musnad adalah hadis yang sambung sanadnya dari .... perawinya sampai nabi pilihan dan tidak putus

Musnad (الْمُسْنَدُ) adalah isim maf’ul (objek) dari asnada yang seakar dengan isnad, sehingga maksudnya adalah hadits yang sanad para perawinya bersambung hingga kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Telah disebutkan pula bahwa ada yang mengartikan musnad dengan hadits marfu’ muttashil atau kitab yang menghimpun hadits-hadits muttashil dari Shahabat seperti kitab Musnad Ahmad. Namun, yang dimaksud Nazhim di sini adalah yang pertama. Musnad yang dimaksud dalam definisi al-Imam al-Baiquniy ini adalah riwayat marfu’ yang bersambung sanadnya. Bersambungnya sanad disebut dengan istilah muttashil.

jajdi hadis musnad adalah hadis yang sanadnya bersambung (muttashil) dan sampai kepada nabi (marfu’). Ini adalah pendapat yang dipilih oleh penulis sesuai dengan pendapat al-Hakim an-Naisaburi.

Sanad secara bahasa artinya sandaran. Dalam istilah ilmu hadits, ia adalah hal-ihwal yang berhubungan dengan jalan/jalur periwayatan hingga sampai ke matan.

Posting Komentar untuk "Terjemah Bait 8 tentang Hadits Musnad Dalam Kitab Al Baiquniyah beserta Penjelasannya"