Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terjemah Bait 3 dan 4 tentang Hadits Shahih Dalam Kitab Al Baiquniyah beserta Penjelasannya

Terjemah Bait 3 dan 4 tentang Hadits Shahih Dalam Kitab Al Baiquniyah beserta Penjelasannya
 Bait 3 dan 4 tentang Hadits Shahih Kitab Al Baiquniyah

Kitab  البيقونية - Baiquniyah adalah salah satu kitab yang membahas ilmu ulumul Hadits. Manzhumah al-Baiquniyah (bahasa Arab: منظومة البيقونية‎) merupakan naskah kecil/saku (matan) pengantar ilmu hadis (musthalah hadits) yang berupa rangkaian bait-bait syair (nazham) yang memuat istilah dan hukum dasar seputar pembagian hadits dan macam-macamnya. pegarang kitab matan baiquni adalah Thaha bin Muhammad bin Futuh Al-Baiquni, seorang ahli hadits yang wafat sekitar tahun 1080 H (1669/1670 M).

Salah satu kitab yang disusun dengan sangat sederhana ini di dalamnya berisi syair yang terdiri dari 34 bait. Meskipun minim keterangan, namun hampir seluruh pembahasan mengenai ilmu hadis dibahas di dalamnya. Jumlah keseluruhan 32 macam pembahasan hadits diantaranya hadits shahih, hasan, dha’if, marfu', maqthu’, musnad, muttashil, musalsal, ‘aziz, masyhur, mu’an’an, mubham, ‘ali, nazil, mauquf, mursal, gharib, munqathi’, mu’dhal, mudallas, syadz, maqlub, fard, mu’allal, mudhtharib, mudraj, mudabbaj, muttafiq-muftariq, mu`talif-mukhtalif, munkar, matruk, dan maudhu’.

Kitab al-Mandzumah al-Baiquniyyah disusun oleh Thaha atau ‘Amr bin Muhammad bin Futuh al-Dimasyqi al-Syafi’i al-Baiquni. Beliau hidup sekitar tahun 1080 H. 

Karya al-Baiquni terbilang populer, hal ini dapat dilihat dari banyaknya ulama yang memberikan syarah atau penjelasan terhadap kitab tersebut. Seperti Ahmad bin Muhammad al-Hamwi (w. 1098 H) yang menuliskan syarahnya yang berjudul Talqih al-Fikr bi Syarh Manzumah al-Atsar, kemudian Muhammad bin Ahmad al-Badiri al-Dimyathi (w. 1140 H) yang menulis Syarh Mandzumah al-Baiquni, ada pula Hasan bin Ghali al-Azhari al-Jadawi (w. 1202 H) menulis kitab Syarh al-Mandzumah al-Baiquniyah. Tercatat puluhan ulama yang diketahui telah menuliskan syarah untuk kitab al-Mandzumah al-Baiquniyyah.

Pada bagian ini adalah Terjemah Bait 3 dan 4 tentang Hadits Shahih Dalam Kitab Al Baiquniyah beserta Penjelasannya :

BAIT 3 dan 4

أوَّلُها الصَّحِيحُ وَهْوَ مَا اتَّصل ۞ إسْنَادُهُ وَلَمْ يَشُذَّ أَوْ يُعَلْ

 pertama adalah hadits sahih, yaitu hadis yang sambung ..... sanadnya dan tidak syad atau illah (penyakit/ cacat)

يَرْوِيهِ عَدْلٌ ضَابِطٌ عَنْ مِثْلِه ۞ مُعْتَمَدٌ فِي ضَبْطِهِ وَنَقْلِه

diriwayatkan oleh orang adil yang dhabit (cerdas) dari semisalnya, ....dipercaya ingatannya dan periwayatannya


 Secara bahasa, Shahih adalah benar. Adapun menurut Istilah ahli hadis, sebagaimana dalam bait ini, ia adalah hadis: (1) yang bersambung sanadnya; yaitu bahwa setiap rawi menerima riyawatnya dari orang yang diatasnya (syaikh/guru) dengan cara-cara pengambilan (talaqqi/tahammul) hadis yang muktabar (diakui); seperti dengan sama’ (mendengar), ‘ard (membaca didepan syaikh), ijazah, dll. Sanad secara bahasa adalah sandaran. Dalam istilah ilmu hadis, ia adalah hal-ihwal yang berhubungan dengan jalan/jalur periwayatan hingga sampai ke matn.

Hadis shahih juga (2) bukan hadis yang syadz; yaitu hadis yang riwayatnya menyelesihi yang lebih kuat darinya, baik dari sisi jumlah atau ketsiqahan para perowinya. Ia juga (3) bukan hadis yang terdapat padanya illah; yaitu sebab yang tersembunyi yang mencacati kesahihan hadis tersebut.

Hadis shahih harus diriwayatkan (4) oleh perawi yang memiliki sifat adil; ia adalah sifat yang membawa kepada takwa; menjauhi dosa-dosa besar dan tidak terus-menerus dalam dosa-dosa kecil. Berarti, perawi yang adil adalah seorang muslim, berakal, baligh, selamat dari kefasikan berupa perbuatan dosa besar dan terus-menerus melakukan dosa kecil. Perawi hadis shahih juga harus memiliki sifat dhabt (5); yaitu kemampuan menyampaikan hadis kepada murid-muridnya sebagaimana yang ia terima dari gurunya, baik dari hapalan atau dari catatannya. Dari sini dhabt dibagi dua:

Dari sini dhabt dibagi dua:

1. Dhabt shadr: yaitu kemampuan menghapal dengan baik riwayat yang dia dengar dari gurunya hingga ia mampu menghadirkannya kapan saja ia kehendaki.

2. Dhabt kitab: yaitu kehati-hatiaannya dalam menjaga dan merevisi catatan riwayat-riwayatnya hingga tidak terjadi sesuatu yang dapat mengubah dari sejak ia meneriwa riwayat itu hingga menyampaikannya.

Dari dua bait diatas, dapat disimpulkan bahwa syarat hadits shahih adalah lima:

1. Sanadnya bersambung

2. Para perawinya adil

3. Para perawinya dhabith

4. Tidak Syadz

5. Tidak terdapat illah.

Tiga syarat yang disebutkan pertama adalah syarat yang harus ada (syuruth wujudiyyah), dan dua syarat yang disebutkan terakhir adalah syarat yang harus tidak ada (syuruth intifaiyyah)

Syaikh Mahmud Thahaan mendefinisikan hadits shahih sebagai berikut : “Hadits shahih adalah hadits yang bersambung sanadnya dengan penukilan perawi yang adil dan dhabt (terpercaya), dari orang yang semisalnya, sampai akhir sanadnya, dengan tanpa adanya syadz atau ’illah”.

(Taisiir Mushthalah Al Hadiits hlm. 44)

Adapun yang dimaksud hadits shahih disini adalah shahih lidzatihi - hadits yang shahih dengan sebab dzatnya - artinya hadits tersebut memang sudah shahih tanpa membutuhkan bantuan dari hadits hadits lain yang menaikkannya kepada derajat shahih - atau biasa dikenal dengan istilah shahih lighairihi. Adapun definisi hadits shahih lighairihi adalah hadits hasan lidzatihi yang datang dengan dua jalur periwayatan atau lebih hingga saling menguatkan antara satu dan yang lainn

Posting Komentar untuk "Terjemah Bait 3 dan 4 tentang Hadits Shahih Dalam Kitab Al Baiquniyah beserta Penjelasannya"