Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terjemah Hadits Ke 6 (Keenam) Kitab Arbain Nawawi Beserta arti dan Penjelasannya Ringkas

 

Terjemah  Hadits Ke 6 (Keenam) Kitab Arbain Nawawi Beserta arti dan Penjelasannya Ringkas

 Kitab Arbain Nawawi atau Al-Arba'in An-Nawawiyah (Arab:الأربعون النووية) Arba’în  berarti 40 , namun hadis dalam kitab ini tidak berjumlah persis 40, melainkan 42 hadits. Hadits dalam arbain nawawi berkaitan dengan pilar-pilar dalam agama Islam baik ushul (pokok) maupun furu’ (cabang), serta hadits-hadits yang berkaitan dengan jihad, zuhud, nasihat, adab, niat-niat yang baik dan semacamnya

Hadits-hadits dalam Arbaîn Nawawiyah merupakan landasan atau fondasi dalam agama Islam. Sebagian ulama berpendapat bahwa ajaran Islam, atau setengahnya, atau sepertiganya berlandaskan pada hadits-hadits dalam kitab ini.

Penyusun atau pengarang kitab arbain nawawi adalah Al-Imam al-Allamah Abu Zakaria Muhyuddin bin Syaraf an-Nawawi ad-Dimasyqi (الإمام العلامة أبو زكريا محيي الدين بن شرف النووي الدمشقي), atau lebih dikenal sebagai Imam Nawawi, adalah salah seorang ulama besar mazhab Syafi'i.

Kali ini akan membahas Secara ringkas terjemah arti Hadits Ke 6 (Keenam) Kitab Arbain Nawawi tulisan Arab Berharakat beserta artinya dalam bahasa indonesia

Hadits Ke 6 (Keenam) Arbain Nawawi

عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ [رواه البخاري ومسلم


Kosa kata / مفردات :

بَيِّنٌ : jelas أمور (أمر) : Perkara-perkara
مشتبهات : samar/syubhat اتقى : Menghindar
اسْتَبْرَأ : Membebaskan عِرْضه : kehormatan (nya)
وقع : terjerumus, melakukan الراعي : penggembala,
يرعى : menggembala pemimpin
يوشك : hampir, nyaris الحمى : batas, pematang.
مضغة : segumpal daging صلح(ت) : baik, layak,
فسد(ت) : rusak

Terjemah hadits / ترجمة الحديث :

Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah  bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “. (Riwayat Bukhori dan Muslim)

Catatan :

• Hadits ini merupakan salah satu landasan pokok dalam syari’at. Abu Daud berkata : Islam itu berputar dalam empat hadits, kemudian dia menyebutkan hadits ini salah satunya.


Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :

1. Termasuk sikap wara’ ) adalah meninggalkan syubhat .
2. Banyak melakukan syubhat akan mengantarkan seseorang kepada perbuatan haram.
3. Menjauhkan perbuatan dosa kecil karena hal tersebut dapat menyeret seseorang kepada perbuatan dosa besar.
4. Memberikan perhatian terhadap masalah hati, karena padanya terdapat kebaikan fisik.
5. Baiknya amal perbuatan anggota badan merupakan pertanda baiknya hati.
6. Pertanda ketakwaan seseorang jika dia meninggalkan perkara-perkara yang diperbolehkan karena khawatir akan terjerumus kepada hal-hal yang diharamkan.
7. Menutup pintu terhadap peluang-peluang perbuatan haram serta haramnya sarana dan cara ke arah sana.
8. Hati-hati dalam masalah agama dan kehormatan serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mendatangkan persangkaan buruk.

Posting Komentar untuk "Terjemah Hadits Ke 6 (Keenam) Kitab Arbain Nawawi Beserta arti dan Penjelasannya Ringkas"