Terjemah Kitab Lubabul Hadits Bab ke - 25 : Keutamaan Nikah Teks Arab Berharakat, Latin, dan Artinya
| Terjemah Kitab Lubabul Hadits Bab ke - 25 : Keutamaan Nikah Teks Arab Berharakat, Latin, dan Artinya |
Mengenal Kitab Lubabul Hadits Karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi
Kitab Lubabul Hadits adalah salah satu kitab hadis legendaris yang disusun oleh ulama besar mazhab Syafi'i, Imam Jalaluddin As-Suyuthi. Kitab klasik ini merangkum sari pati hadis-hadis pilihan yang berfokus pada panduan praktis ibadah, akhlak mulia, dan spiritual harian. Keunikan utama dari kitab ini adalah penyajiannya yang ringkas tanpa menyertakan rangkaian sanad (periwayat) yang panjang, sehingga memudahkan umat Islam dan penuntut ilmu awam untuk langsung memahami inti pesan setiap hadis.
Struktur Isi dan Daftar Bab Ringkas Lubabul Hadits
Secara struktur, isi Kitab Lubabul Hadits terbagi secara sistematis ke dalam 40 bab yang masing-masing memuat tepat 10 hadis, dengan total keseluruhan 400 hadis. Topik yang dibahas sangat relevan dengan kehidupan sehari-hari seorang Muslim. Pembahasan di dalamnya dimulai dari bab keutamaan ilmu dan ulama, fadhilah bersuci (thaharah), salat, sedekah, hingga ditutup dengan bab bertema pengingat kematian serta kedahsyatan hari kiamat.
Terjemah Kitab Lubabul Hadits Bab ke - 25 : Keutamaan Nikah Teks Arab Berharakat, Latin, dan Artinya
HADITS KE 1
التَّزْوِيْجُ بَرَكَةٌ وَالْوَلَدُ رَحْمَةٌ فَأَكْرِمُوْا أَوْلَادَكُمْ فَإِنَّ كَرَامَةَ الْأَوْلَادِ عِبَادَةٌ
*At-tazwīju barakatun wal-waladu rahmatun fa akrimū aulādakum fa inna karāmatil-aulādi 'ibādah.*
"Pernikahan adalah berkah dan anak adalah rohmat, maka muliakanlah anak-anak kalian karena sesungguhnya memuliakan anak adalah ibadah".
HADITS KE 2
النِّكَاحُ سُنَّتِيْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ
*An-nikāhu sunnatī faman raghiba 'an sunnatī falaisa minnī.*
"Nikah adalah sunnahku, dan barang siapa yang benci sunnahku maka dia bukan termasuk golonganku".
HADITS KE 3
الحَرَائِرُ صَلَاحُ الْبَيْتِ وَالْإِمَاءُ فَسَادُ الْبَيْتِ
*Al-harā'iru shalāḥul-baiti wal-imā'u fasādul-bait.*
"Wanita-wanita merdeka itu memberikan kebaikan rumah tangga, dan wanita-wanita budak itu merusak rumah tangga (1)".
Catatan (1):
Dalam Kitab Tanqihul Qoul oleh Imam Nawawi Al-Banteni dijelaskan, Imam Manawi berkata: "Wanita-wanita budak dapat merusak rumah tangga karena wanita-wanita itu adalah wanita-wanita penyerahan, tidak ada kekhawatiran bagi mereka dalam menampakkan martabatnya dan tidak ada kebaikan bagi mereka untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, secara umum".
HADITS KE 4
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَلْقَى اللهَ طَاهِرًا مُطَهَّرًا فَلْيَتَزَوَّجِ الْحَرَائِرَ
*Man arāda an yalqallāha thāhiran muthahharan falyatazawwajil-harā'ir.*
"Barang siapa ingin bertemu Allah dalam keadaan suci lagi disucikan, maka hendaklah dia menikah dengan wanita-wanita merdeka (2)".
Catatan (2):
Dalam Kitab Tanqihul Qoul oleh Imam Nawawi Al-Banteni, makna "suci" di sini selamat dari dosa-dosa yang berhubungan dengan farji. Hal ini dikarenakan menikahi wanita merdeka dapat menjadikan diri terjaga dari dosa-dosa tersebut. Berbeda dengan wanita budak, hukum menggauli wanita budak oleh tuannya sendiri adalah halal, jadi hal itu lebih memungkinkan tidak terjaganya farji.
HADITS KE 5
اِلْتَمِسُوْا الرِّزْقَ بِالنِّكَاحِ
*Iltamisur-rizqa bin-nikāḥ.*
"Carilah rizki dengan menikah".
HADITS KE 6
مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدْ أُعْطِيَ نِصْفَ الْعِبَادَةِ
*Man tazawwaja faqad u'thiya nishfal-'ibādah.*
"Barang siapa menikah maka dia benar-benar telah diberi separuh ibadah".
HADITS KE 7
شِرَارُكُمْ عُزَّابُكُمْ
*Syirārukum 'uzzābukum.*
"Seburuk-buruk kalian adalah kalian yang masih bujang".
HADITS KE 8
شِرَارُكُمْ عُزَّابُكُمْ وَأَرَاذِلُ مَوْتَاكُمْ عُزَّابُكُمْ
*Syirārukum 'uzzābukum wa arādzilu mautākum 'uzzābukum.*
"Seburuk-buruk kalian adalah kalian yang masih bujang dan sehina-hina kematian kalian adalah kalian (mati dalam keadaan) bujang".
HADITS KE 9
شِرَارُكُمْ عُزَّابُكُمْ رَكْعَتَانِ مِنْ مُتَأَهِّلٍ خَيْرٌ مِنْ سَبْعِيْنَ رَكْعَةً مِنْ غَيْرِ مُتَأَهِّلٍ
*Syirārukum 'uzzābukum rak'atāni min muta'ahhilin khairun min sab'īna rak'atan min ghairi muta'ahhil.*
"Seburuk-buruk kalian adalah kalian yang masih bujang, 2 rokaat sholat dari orang yang sudah berkeluarga lebih baik daripada 70 rokaat orang yang tidak berkeluarga (3)".
Catatan (3):
Dalam Kitab Tanqihul Qoul oleh Imam Nawawi Al-Banteni, hadist ini tidak dimaksudkan hukumnya secara tekstual, tetapi sebagai bentuk seruan untuk menikah bukan secara hakekat hukumnya. Hal ini dikarenakan banyaknya faidah dan fadhilah setelah menikah, seperti lebih menjaga farji dan hati.
HADITS KE 10
مَا أَطْعَمْتَ زَوْجَتَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ
*Mā ath'amta zaujataka fahuwa laka shadaqah.*
"Apapun makanan yang kamu berikan kepada istrimu, maka itu bagimu adalah shodaqoh".
Posting Komentar untuk "Terjemah Kitab Lubabul Hadits Bab ke - 25 : Keutamaan Nikah Teks Arab Berharakat, Latin, dan Artinya"