Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terjemah Kitab Fathul Qorib Bab Menggilir Istri Dan Nusuz

Terjemah Kitab Fathul Qorib Bab Menggilir Istri Dan Nusuz
Terjemah Kitab Fathul Qorib Bab Menggilir Istri Dan Nusuz

Syarah Kitab Al-Ghayah wa At-Taqrib Matan Abu Syuja telah diberikan penjelasan (syarah) oleh para ulama, salah satunya adalah kitab Fathul Qarib al-Mujib atau al-Qaulul Mukhtar fi Syarah Ghayah al-Ikhtishar karya Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M). Nama lengkap beliau adalah Muhammad bin Qasim bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazi al-Qahiri as-Syafi'i. Beliau lebih dikenal dengan "Ibn al-Gharabili". Beliau lahir di bulan Rajab 859 H/1455 M di Gaza, Palestina dan di kota inilah beliau memulai kehidupan. Tepatnya pada hari Rabu, 6 Muharram 918 H/1512 M beliau wafat.

Dalam kitab fathul qorib al-mujib ini dibahas tentang fiqih Mazhab Imam Syafi'i terdiri dari muqaddimah dan pembahasan ilmu fiqih yang secara garis besar terdiri atas empat bagian, yaitu tentang cara pelaksanaan ibadah, muamalat, masalah nikah, dan kajian hukum Islam yang berbicara tentang kriminalitas atau jinayat

berikut Terjemah Bab Menggilir Istri Dan Nusuz Kitab Fathul Qorib teks arab berharakat disertai translate arti bahasa indonesia

Bab Menggilir Istri Dan Nusuz

(فَصْلٌ) فِيْ أَحْكَامِ الْقَسْمِ وَالنُّشُوْزِ)

(Fasal) menjelaskan hukum-hukum qasm (menggilir) dan nusuz (purik : jawa).

وَالْأَوَّلُ مِنْ جِهَّةِ الزَّوْجِ وَالثَّانِيْ مِنْ جِهَّةِ الزَّوْجَةِ

Yang pertama adalah dari suami dan yang kedua dari istri.

وَمَعْنَى نُشُوْزِهَا ارْتِفَاعُهَا عَنْ أَدَاءِ الْحَقِّ الْوَاجِبِ عَلَيْهَا

Makna nusuznya seorang istri adalah ia tidak mau melaksanakan hak yang wajib ia penuhi.

وَإِذَا كَانَ فِيْ عِصْمَةِ شَخْصٍ زَوْجَتَانِ فَأَكْثَرَ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ الْقَسْمُ بَيْنَهُمَا أَوْ بَيْنَهُنَّ

Ketika seorang laki-laki memiliki dua istri atau lebih, maka bagi dia tidak wajib menggilir diantara kedua atau beberapa istrinya.

حَتَّى لَوْ أَعْرَضَ عَنْهُنَّ أَوْ عَنِ الْوَاحِدَةِ فَلَمْ يَبِتْ عِنْدَهُنَّ أَوْ عِنْدَهَا لَمْ يَأْثَمْ

Sehingga, seandainya dia berpaling dari istri-istrinya atau istri satu-satunya, dengan tidak berada di sisi mereka atau di sisi satu istrinya tersebut, maka dia tidak berdosa.

وَلَكِنْ يُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يُعَطِّلَهُنَّ مِنَ الْمَبِيْتِ وَلَا الْوَاحِدَةَ أَيْضًا بِأَنْ يَبِيْتَ عِنْدَهُنَّ أَوْ عِنْدَهَا

Akan tetapi disunnahkan baginya untuk tidak mengosongkan jadwal menginap di sisi mereka, begitu juga di sisi istri satu-satunya. Dengan artian ia berada di sisi mereka atau di sisi istrinya tersebut.

وَأَدْنَى دَرَجَاتِ الْوَاحِدَةِ أَنْ لَا يُخَلِّيَهَا كُلَّ أَرْبَعِ لَيَالٍ عَنْ لَيْلَةٍ

Minimal empat hari sekali berada bersama dengan satu orang istri.


Hukum Adil di Dalam Menggilir Istri

(وَالتَّسْوِيَةُ فِيْ الْقَسْمِ بَيْنَ الزَّوْجَاتِ وَاجِبَةٌ)

menyetarakan giliran di antara istri-istri hukumnya wajib bagi sang suami.

وَتُعْتَبَرُ التَّسْوِيَّةُ بِالْمَكَانِ تَارَةً وَبِالزَّمَانِ اُخْرَى

Sama rata adakalanya dipandang dari tempat dan adakalanya dipandang dari waktunya.

أَمَّا الْمَكَانُ فَيَحْرُمُ الْجَمْعُ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ فَأَكْثَرَ مِنْ مَسْكَنٍ وَاحِدٍ إِلَّا بِالرِّضَا

Adapun ditinjau dari sisi tempat, maka hukumnya haram mengumpulkan dua orang istri atau lebih didalam satu rumah kecuali mereka rela.

وَأَمَّا الزَّمَانُ فَمَنْ لَمْ يَكُنْ حَارِسًا فَعِمَادُ الْقَسْمِ فِيْ حَقِّهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ تَبِعَ لَهُ

Adapun dari sisi waktu, maka bagi suami yang tidak menjadi seorang penjaga (bekerja) di malam hari, maka inti giliran yang harus dia lakukan adalah di waktu malam, sedangkan untuk siangnya mengikut pada waktu malam.

وَمَنْ كَانَ حَارِسًا فَعِمَادُ الْقَسْمِ فِيْ حَقِّهِ النَّهَارُ وَاللَّيْلُ تَبِعَ لَهُ.

Dan bagi suami yang menjadi penjaga di malam hari, maka inti giliran yang harus ia lakukan adalah waktu siang, sedangkan untuk waktu malamnya hanya mengikut pada waktu siang tersebut.


Tidak Boleh Melanggar Giliran

(وَلَا يَدْخُلُ) الزَّوْجُ لَيْلًا (عَلَى غَيْرِ الْمَقْسُوْمِ لَهَا لِغَيْرِ حَاجَةٍ)

Bagi seorang suami tidak diperkenankan berkunjung di malam hari pada istri yang tidak mendapat giliran tanpa ada hajat.

فَإِنْ كَانَ لِحَاجَةٍ كَعِيَادَةٍ وَنَحْوِهَا لَمْ يُمْنَعْ مِنَ الدُّخُوْلِ

Jika berkunjungnya karena ada hajat seperti menjenguk istrinya yang sakit dan sesamanya, maka ia tidak dilarang untuk masuk pada istri tersebut.

وَحِيْنَئِذٍ إِنْ طَالَ مُكْثُهُ قَضَى مِنْ نَوْبَةِ الْمَدْخُوْلِ عَلَيْهَا مِثْلَ مُكْثِهِ

Dan ketika masuknya karena ada hajat, jika ia berada di sana dalam waktu yang cukup lama, maka wajib mengqadla’ seukuran waktu berdiamnya dari giliran istri yang telah ia kunjungi.

فَإِنْ جَامَعَ قَضَى زَمَنَ الْجِمَاعِ لَا نَفْسَ الْجِمَاعِ إِلَّا أَنْ يَقْصُرَ زَمَنُهُ فَلَا يَقْضِيْهِ

Sehingga, jika ia sempat melakukan jima’ dengan istri yang ia kunjungi -yang bukan gilirannya-, maka wajib mengqadla’ masa jima’nya, bukan melakukan jima’nya, kecuali jika waktunya sangat pendek, maka tidak wajib untuk diqadla’i.


Ketika Hendak Bepergian

(وَإِذَا أَرَادَ) مَنْ فِيْ عِصْمَتِهِ زَوْجَاتٌ (السَّفَرَ أَقْرَعَ بَيْنَهُنَّ وَخَرَجَ) أَيْ سَافَرَ (بِالَّتِيْ تَخْرُجُ لَهَا الْقُرْعَةُ)

Ketika seorang laki-laki yang memiliki beberapa istri ingin bepergian, maka ia harus mengundi di antara istri-istrinya. Dan ia melakukan perjalanan bersama istri yang mendapatkan undian.

وَلَا يَقْضِيْ الزَّوْجُ الْمُسَافِرُ لِلْمُتَخَلِّفَاتِ مُدَّةَ سَفَرِهِ ذِهَابًا

Dan bagi suami yang melakukan perjalanan tidak wajib menqadla’ lamanya masa perjalanan pada para istrinya yang tidak diajak bepergian / yang ditinggal di rumah.

فَإِنْ وَصَلَ مَقْصِدَهُ وَصَارَ مُقِيْمًا بِأَنْ نَوَى إِقَامَةً مُؤَثِّرَةً أَوَّلَ سَفَرِهِ أَوْ عِنْدَ وُصُوْلِ مَقْصِدِهِ أَوْ قَبْلَ وُصُوْلِهِ قَضَى مُدَّةَ الْإِقَامَةِ إِنْ سَاكَنَ الْمَصْحُوْبَةَ مَعَهُ فِيْ السَّفَرِ كَمَا قَالَهُ الْمَاوَرْدِيُّ وَإِلَّا لَمْ يَقْضِ

Jika ia sampai di tempat tujuan dan muqim di sana, dengan artian ia niat muqim yang bisa merubah status musafirnya di awal pemberangkatan, ketika sampai di tempat tujuan atau sebelum sampai, maka ia wajib mengqadla’i waktu muqimnya, jika istri yang menyertainya dalam perjalanan juga muqim bersamanya sebagai mana keterangan yang disampaikan oleh imam al Mawardi. Jika tidak demikian, maka tidak wajib mengqadla’i.

أَمَّا مُدَّةُ الرُّجُوْعِ فَلَا يَجِبُ عَلَى الزَّوْجِ قَضَاؤُهَا بَعْدَ إِقَامَتِهِ .

Adapun waktu perjalanan pulang setelah muqimnya tersebut, maka bagi suami tidak wajib untuk mengqadla’inya.


Pengantin Baru

(وَإِذَا تَزَوَّجَ) الزَّوْجُ (جَدِيْدَةً خَصَّهَا) حَتْمًا وَلَوْ كَانَتْ أَمَّةً وَكَانَ عِنْدَ الزَّوْجِ غَيْرُ الْجَدِيْدَةِ

Ketika seorang suami menikahi wanita yang baru, maka ia wajib mengistimewakannya, walaupun istrinya adalah budak wanita, dan ia memiliki istri lama.

وَهُوَ يَبِيْتُ عِنْدَهَا (بِسَبْعِ لَيَالٍ) مُتَوَالِيَاتٍ (إِنْ كَانَتْ) تِلْكَ الْجَدِيْدَةُ (بِكْرًا) وَلَا يَقْضِيْ لِلْبَاقِيَاتِ

Suami harus menginap di sisi istri barunya tersebut selama tujuh malam berturut-turut, jika istri barunya tersebut masih perawan, dan tidak wajib mengqadla’ untuk istri-istri yang lain.

(وَ) خَصَّهَا (بِثَلَاثٍ) مُتَوَالِيَةٍ (إِنْ كَانَتْ) تِلْكَ الْجَدِيْدَةُ (ثَيِّبًا)

Dan mengkhususkan pada istri barunya tersebut dengan tiga malam berturut-turut, jika istri barunya tersebut sudah janda.

فَلَوْ فَرَّقَ اللَّيَالِيَ بِنَوْمِهِ لَيْلَةً عِنْدَ الْجَدِيْدَةِ وَلَيْلَةً فِيْ مَسْجِدٍ مَثَلًا لَمْ يُحْسَبْ ذَلِكَ

Sehingga, seandainya sang suami memisah malam-malam tersebut dengan tidur semalam di sisi sang istri baru, dan semalam tidur di masjid semisal, maka semua itu tidak dianggap.

بَلْ يُوْفِيْ الْجَدِيْدَةَ حَقَّهَا مُتَوَالِيًا وَيَقْضِيْ مَا فَرَّقَهُ لِلْبَاقِيَاتِ.

Bahkan sang suami harus memenuhi hak istri barunya secara berturut-turut, dan mengqadla’i malam-malam yang telah ia pisah-pisah untuk istri-istri yang lain.


Nusuz / Purik

(وَإِذَا خَافَ) الزَّوْجُ (نُشُوْزَ الْمَرْأَةِ) وَفِيْ بَعْضِ النُّسَخِ وَإِذَا بَانَ نُشُوْزُ الْمَرْأَةِ أَيْ ظَهَرَ (وَعَظَهَا) زَوْجُهَا بِلَا ضَرْبٍ وَلَا هَجْرٍ لَهَا

Ketika sang suami khawatir istrinya nusuz, dalam sebagian redaksi dengan ungkapan, “ketika nampak bahwa sang istri nusuz”, maka suami berhak memberi nasihat dengan tanpa memukul dan tanpa diam tidak menyapanya.

كَقَوْلِهِ لَهَا “اتَّقِيْ اللهَ فِيْ الْحَقِّ الْوَاجِبِ لِيْ عَلَيْكَ وَاعْلَمِيْ أَنَّ النُّشُوْزَ مُسْقِطٌ لِلنَّفَقَةِ وَالْقَسْمِ”

Seperti ucapannya pada sang istri, “takutlah engkau pada Allah di dalam hak yang wajib bagimu untukku. Dan ketahuilah sesungguhnya nusuz bisa menggugurkan kewajiban nafkah dan menggilir.”

وَلَيْسَ الشَّتْمُ لِلزَّوْجِ مِنَ النُّشُوْزِ بَلْ تَسْتَحِقُّ بِهِ التَّأْدِيْبَ مِنَ الزَّوْجِ فِيْ الْأَصَحِّ وَلَا يَرْفَعُهَا إِلَى الْقَاضِيْ

Mencela suami bukanlah termasuk nusuz, namun dengan hal itu sang istri berhak diberi pengajaran sopan santun oleh suami menurut pendapat al ashah, dan ia tidak perlu melaporkannya pada seorang qadli.

(فَإِنْ أَبَتْ) بَعْدَ الْوَعْظِ (إِلَّا النُّشُوْزَ هَجَرَهَا) فِيْ مَضْجَعِهَا وَهُوَ فِرَاشُهَا فَلَا يُضَاجِعُهَا فِيْهِ

Jika setelah dinasihati ia tetap nusuz, maka sang suami mendiamkannya di tempat tidurnya, sehingga ia tidak menemaninya di tempat tidur.

وَهِجْرَانُهَا بِالْكَلَامِ حَرَامٌ فِيْمَا زَادَ عَلَى ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ

Mendiamkan tidak menyapanya dengan ucapan hukumnya haram dalam waktu lebih dari tiga hari.

وَقَالَ فِيْ الرَّوْضَةِ أَنَّهُ فِيْ الْهَجْرِ بِغَيْرِ عُذْرٍ شَرْعِيٍّ وَإِلَّا فَلَا تَحْرُمُ الزِّيَادَةُ عَلَى ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ

Imam an Nawawi berkata di dalam kitab ar Raudlah, “sesungguhnya hukum haram tersebut adalah di dalam permasalan tidak menyapa tanpa ada udzur syar’i. Jika tidak demikian, maka hukumnya tidak haram lebih dari tiga hari.”

(فَإِنْ أَقَامَتْ عَلَيْهِ) أَيِ النُّشُوْزِ بِتَكَرُّرِهِ مِنْهَا (هَجَرَهَا وَضَرَبَهَا) ضَرْبَ تَأْدِيْبٍ لَهَا

Jika sang istri tetap saja nusuz dengan berulang kali melakukannya, maka sang suami berhak tidak menyapa dan memukulnya dengan model pukulan mendidik pada sang istri.

وَإِنْ أَفْضَى إِلَى التَّلَفِ وَجَبَ الْغَرْمُ

Dan jika pukulan tersebut menyebabkan kerusakan / luka / kematian, maka wajib bagi suami untuk mengganti rugi.

(وَيَسْقُطُ بِالنُّشُوْزِ قَسْمُهَا وَنَفَقَتُهَا).

Sebab nusuz, giliran dan nafkah bagi sang istri menjadi gugur.


Posting Komentar untuk "Terjemah Kitab Fathul Qorib Bab Menggilir Istri Dan Nusuz"