Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terjemah Kitab Fathul Qorib Bab Hal-Hal Yang Merusak Ihram

Terjemah Kitab Fathul Qorib Bab Hal-Hal Yang Merusak Ihram
Terjemah Kitab Fathul Qorib Bab Hal-Hal Yang Merusak Ihram


Syarah Kitab Al-Ghayah wa At-Taqrib Matan Abu Syuja telah diberikan penjelasan (syarah) oleh para ulama, salah satunya adalah kitab Fathul Qarib al-Mujib atau al-Qaulul Mukhtar fi Syarah Ghayah al-Ikhtishar karya Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M). Nama lengkap beliau adalah Muhammad bin Qasim bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazi al-Qahiri as-Syafi'i. Beliau lebih dikenal dengan "Ibn al-Gharabili". Beliau lahir di bulan Rajab 859 H/1455 M di Gaza, Palestina dan di kota inilah beliau memulai kehidupan. Tepatnya pada hari Rabu, 6 Muharram 918 H/1512 M beliau wafat.

Dalam kitab fathul qorib al-mujib ini dibahas tentang fiqih Mazhab Imam Syafi'i terdiri dari muqaddimah dan pembahasan ilmu fiqih yang secara garis besar terdiri atas empat bagian, yaitu tentang cara pelaksanaan ibadah, muamalat, masalah nikah, dan kajian hukum Islam yang berbicara tentang kriminalitas atau jinayat

berikut Terjemah Bab Hal-Hal Yang Merusak Ihram  Kitab Fathul Qorib teks arab berharakat disertai translate arti bahasa indonesia

Hal-Hal Yang Merusak Ihram

وَالْجِمَاعُ الْمَذْكُوْرُ تَفْسُدُ بِهِ الْعُمْرَةُ الْمُفْرَدَةُ

Jima’ yang telah dijelaskan sebelumnya bisa merusak ibadah umrah yang disendirikan.

أَمَّا الَّتِيْ فِيْ ضِمْنِ حَجٍّ فِيْ قِرَانٍ فَهِيَ تَابِعَةٌ لَهُ صِحَّةً وَفَسَادًا

Adapun umrah yang berada di dalam kandungan haji Qiran, maka hukumnya mengikuti haji, baik sah atau rusaknya.

وَأَمَّا الْجِمَاعُ فَيُفْسِدُ الْحَجَّ قَبْلَ التَّحَلُّلِ الْأَوَّلِ بَعْدَ الْوُقُوْفِ أَوْ قَبْلَهُ

Adapun jima’ bisa merusak haji ketika dilakukan sebelum tahallul awal, baik setelah wukuf atau sebelumnya.

أَمَّا بَعْدَ التَّحَلُّلِ الْأَوَّلِ فَلَا يُفْسِدُ

Sedangkan jima’ yang dilakukan setelah tahallul awal, maka tidak sampai merusak status haji.

(إلَّا عَقْدَ النِّكَاحِ فَإِنَّهُ لَايَنْعَقِدُ

-kewajiban fidyah di atas tersebut adalah- kecuali akad nikah, karena sesungguhnya akad nikah yang dilakukan tidak sah.

وَلَا يُفْسِدُهُ إِلَّا الْوَطْءُ فِيْ الْفَرْجِ)

Haji tidak bisa rusak kecuali dengan wathi di bagian farji.

بِخِلَافِ الْمُبَاشَرَةِ فِيْ غَيْرِ الْفَرْجِ فَإِنَّهَا لَاتُفْسِدُهُ

Berbeda dengan bersentuhan pada bagian selain farji, maka sesungguhnya hal tersebut tidak sampai merusak status haji.

(وَلَايَخْرُجُ) الْمُحْرِمُ (مِنْهُ بِالْفَسَادِ) بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ الْمُضِيُّ (فِيْ فَاسِدِهِ)

Orang yang ihram tidak diperkenankan keluar dari ihramnya sebab telah rusak, bahkan baginya wajib untuk meneruskan amaliyah ihramnya yang telah berstatus rusak.

وَسَقَطَ فِيْ بَعْضِ النُّسَخِ قَوْلُهُ فِيْ فَاسِدِهِ أَيِ النُّسُكِ مِنْ حَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ بِأَنْ يَأْتِيَ بِبَقِيَةِ أَعْمَالِهِ

Di dalam sebagian redaksi, tidak dicantumkan ungkapan mushannif “di dalam ihramnya yang rusak” maksudnya ibadah haji atau umrah dengan cara melaksanakan amaliyah-amaliyah yag masih tersisa.


Posting Komentar untuk "Terjemah Kitab Fathul Qorib Bab Hal-Hal Yang Merusak Ihram"