Terjemah Kitab Fathul Qorib Bab Hal-Hal Yang Merusak Ihram
Terjemah Kitab Fathul Qorib Bab Hal-Hal Yang Merusak Ihram |
Hal-Hal Yang Merusak Ihram
وَالْجِمَاعُ الْمَذْكُوْرُ تَفْسُدُ بِهِ الْعُمْرَةُ الْمُفْرَدَةُ
Jima’ yang telah dijelaskan sebelumnya bisa merusak ibadah umrah yang disendirikan.
أَمَّا الَّتِيْ فِيْ ضِمْنِ حَجٍّ فِيْ قِرَانٍ فَهِيَ تَابِعَةٌ لَهُ صِحَّةً وَفَسَادًا
Adapun umrah yang berada di dalam kandungan haji Qiran, maka hukumnya mengikuti haji, baik sah atau rusaknya.
وَأَمَّا الْجِمَاعُ فَيُفْسِدُ الْحَجَّ قَبْلَ التَّحَلُّلِ الْأَوَّلِ بَعْدَ الْوُقُوْفِ أَوْ قَبْلَهُ
Adapun jima’ bisa merusak haji ketika dilakukan sebelum tahallul awal, baik setelah wukuf atau sebelumnya.
أَمَّا بَعْدَ التَّحَلُّلِ الْأَوَّلِ فَلَا يُفْسِدُ
Sedangkan jima’ yang dilakukan setelah tahallul awal, maka tidak sampai merusak status haji.
(إلَّا عَقْدَ النِّكَاحِ فَإِنَّهُ لَايَنْعَقِدُ
-kewajiban fidyah di atas tersebut adalah- kecuali akad nikah, karena sesungguhnya akad nikah yang dilakukan tidak sah.
وَلَا يُفْسِدُهُ إِلَّا الْوَطْءُ فِيْ الْفَرْجِ)
Haji tidak bisa rusak kecuali dengan wathi di bagian farji.
بِخِلَافِ الْمُبَاشَرَةِ فِيْ غَيْرِ الْفَرْجِ فَإِنَّهَا لَاتُفْسِدُهُ
Berbeda dengan bersentuhan pada bagian selain farji, maka sesungguhnya hal tersebut tidak sampai merusak status haji.
(وَلَايَخْرُجُ) الْمُحْرِمُ (مِنْهُ بِالْفَسَادِ) بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ الْمُضِيُّ (فِيْ فَاسِدِهِ)
Orang yang ihram tidak diperkenankan keluar dari ihramnya sebab telah rusak, bahkan baginya wajib untuk meneruskan amaliyah ihramnya yang telah berstatus rusak.
وَسَقَطَ فِيْ بَعْضِ النُّسَخِ قَوْلُهُ فِيْ فَاسِدِهِ أَيِ النُّسُكِ مِنْ حَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ بِأَنْ يَأْتِيَ بِبَقِيَةِ أَعْمَالِهِ
Di dalam sebagian redaksi, tidak dicantumkan ungkapan mushannif “di dalam ihramnya yang rusak” maksudnya ibadah haji atau umrah dengan cara melaksanakan amaliyah-amaliyah yag masih tersisa.
Posting Komentar untuk "Terjemah Kitab Fathul Qorib Bab Hal-Hal Yang Merusak Ihram"