Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terjemah Bab Af'al serta Penjelasannya - Kitab Al Waraqat

Terjemah Kitab Ushulul Fiqh : Al - Waraqat
Kitab Ushulul Fiqh : Al - Waraqat

Kitab Al Waraqat lengkapnya Al-Waraqat fi Ushul Al-Fiqh (الورقات في أصول الفقه) kitab yang membahas ushul fikih mazhab Asy-Syafi’i. Kitab Waraqat tidak membahas fikih dan  akidah. Pembahasan ushul fikih membahas ilmu kaidah dan rambu-rambu bagaimana fikih diproduksi. Jadi ilmu ushul fikih itu ilmu kerangka pikir. Ilmu ushul fikih adalah ilmu yang membentuk metode berpikir fikih dan nalar syar’i dalam Islam.

Secara bahasa, waraqat berarti lembaran-lembaran kertas. Materi yang tertulis di dalamnya adalah seputar definisi-definisi penting seputar ushul fikih, tanpa menjelaskan satu demi satu dengan penjabaran yang panjang lebar. Artinya, al-Waraqat hanyalah kitab pengantar ushul fikih

Nama Pengarang Kitab al-Waraqat adalah Imam Haramain. Imam Haramain bernama lengkap Abu al-Ma’ali Dliya’ ad-Din Abdul Malik bin Abdullah bin Yusuf bin Muhammad al-Juwaini. Al-Juwaini itu nisbat kepada daerah asalnya, Juwain, yang masuk wilayah Nisyapur atau Naisabur, sebuah kota di Iran. Imam Haramain lahir  tanggal 18 Muharram 419 H. Julukan Imam Haramain disematkan pada dirinya karena ia pernah menjadi mufti sekaligus guru ilmu fikih madzhab syafi’i di Makkah dan Madinah, atau disebut Haramain (dua tanah suci).

Berikut Terjemah Arti Bab Af'al  dalam kitab Al Waraqat dengan dengan tulisan arab berharakat serta Penjelasannya

Perbuatan - الْأَفْعَال


فعل صَاحب الشَّرِيعَة لَا يَخْلُو إِمَّا أَن يكون على وَجه الْقرْبَة وَالطَّاعَة أَو غير ذَلِك

perbuatan shohibus syari’ah tidak lepas dari adakalanya berupa pendekatan dan ketaatan atau lainya

فَإِن دلّ دَلِيل على الِاخْتِصَاص بِهِ يحمل على الِاخْتِصَاص

dan jika ada dalil yang menunjukan kehususan bagi nabi, maka di arahkan kepada kekhususan

وَإِن لم يدل لَا يخصص بِهِ لِأَن الله تَعَالَى يَقُول {لقد كَانَ لكم فِي رَسُول الله أُسْوَة حَسَنَة}

dan jika tidak ada dalil yang menunjukkan maka tidak dihususkan bagi nabi, karena Allah berfirman “laqod kana lakum fi rosulillahi uswatun hasanah” (sunnguh telah ada bagi kalian pada diri rosulullah suri tauladan yang baik)

فَيحمل على الْوُجُوب عِنْد بعض أَصْحَابنَا

maka di arahkan kepada wajib menurut sebagian teman kita

وَمن بعض أَصْحَابنَا من قَالَ يحمل على النّدب

dan diantara sebagian teman kita berkata diarahkan kepada sunnah

وَمِنْهُم من قَالَ يتَوَقَّف عَنهُ

dan di antara mereka seorang yang berkata didiamkan

فَإِن كَانَ على وَجه غير الْقرْبَة وَالطَّاعَة فَيحمل على الْإِبَاحَة فِي حَقه وحقنا

dan jika tidak berupa pendekatan dan ketaatan maka diarahkan kepada boleh dalam hak nabi dan hak kita

وَإِقْرَار صَاحب الشَّرِيعَة على القَوْل الصَّادِر من أحد هُوَ قَول صَاحب الشَّرِيعَة

dan pengakuan shohibus syariah terhadap ucpan yang keluar dari seseorang adalah ucapan shohibus syariah

وَإِقْرَاره على الْفِعْل كَفِعْلِهِ

dan pengakuanya terhadap perbuatan adalah seperti perbuatanya

وَمَا فعل فِي وقته فِي غير مَجْلِسه وَعلم بِهِ وَلم يُنكره فَحكمه حكم مَا فعل فِي مَجْلِسه

dan perbuatan yang dilakukan di waktunya di selain majlisnya dan beliau mengetahui dan tidak mengingkari maka hukumnya itu seperti hukum perbuatan yang dilakukan di majlisnya

penjelasannya :

 Perbuatan dari pemilik (penyampai) syariat, yakni Nabi Muhammad saw tidak lepas adakalanya dilakukan sebagai pendekatan diri dan ketaatan, atau tanpa ada unsur semacam ini.
Jika perbuatan tersebut sebagai pendekatan diri dan ketaatan, manakala ditemukan dalil yang mengkhususkan bagi Nabi, maka diarahkan khusus bagi Nabi. Seperti Nabi saw menikahi lebih dari empat istri. Dan apabila dalil tersebut tidak ada, maka perbuatan tersebut tidak dikhususkan bagi Nabi. Sebab Allah swt telah berfirman, QS. Al-Ahzab : 21: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu”. Kemudian perbuatan tersebut diarahkan pada wajib menurut sebagian Ashhab Syafi’iyyah, baik bagi Nabi maupun bagi kita, karena hal ini lebih berhati-hati. Sebagian Ashhab ada yang menyatakan, diarahkan pada sunnah, karena hal ini lebih diyakini setelah adanya tuntutan. Sebagian Ashhab yang lain menyatakan ditangguhkan, karena dalil-dalil yang menjelaskan wajib dan sunnah saling bertentangan.
Apabila perbuatan tersebut memiliki unsur selain sebagai pendekatan diri dan ketaatan, maka diarahkan pada mubah (boleh dilakukan), seperti makan dan minum, baik bagi nabi maupun bagi kita.

Posting Komentar untuk "Terjemah Bab Af'al serta Penjelasannya - Kitab Al Waraqat"