Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terjemah Bab Pembagian Kalam dan Penjelasannya - Kitab Al Waraqat

Terjemah Kitab Ushulul Fiqh : Al - Waraqat
Kitab Ushulul Fiqh : Al - Waraqat

Kitab Al Waraqat lengkapnya Al-Waraqat fi Ushul Al-Fiqh (الورقات في أصول الفقه) kitab yang membahas ushul fikih mazhab Asy-Syafi’i. Kitab Waraqat tidak membahas fikih dan  akidah. Pembahasan ushul fikih membahas ilmu kaidah dan rambu-rambu bagaimana fikih diproduksi. Jadi ilmu ushul fikih itu ilmu kerangka pikir. Ilmu ushul fikih adalah ilmu yang membentuk metode berpikir fikih dan nalar syar’i dalam Islam.

Secara bahasa, waraqat berarti lembaran-lembaran kertas. Materi yang tertulis di dalamnya adalah seputar definisi-definisi penting seputar ushul fikih, tanpa menjelaskan satu demi satu dengan penjabaran yang panjang lebar. Artinya, al-Waraqat hanyalah kitab pengantar ushul fikih

Nama Pengarang Kitab al-Waraqat adalah Imam Haramain. Imam Haramain bernama lengkap Abu al-Ma’ali Dliya’ ad-Din Abdul Malik bin Abdullah bin Yusuf bin Muhammad al-Juwaini. Al-Juwaini itu nisbat kepada daerah asalnya, Juwain, yang masuk wilayah Nisyapur atau Naisabur, sebuah kota di Iran. Imam Haramain lahir  tanggal 18 Muharram 419 H. Julukan Imam Haramain disematkan pada dirinya karena ia pernah menjadi mufti sekaligus guru ilmu fikih madzhab syafi’i di Makkah dan Madinah, atau disebut Haramain (dua tanah suci).

Berikut Terjemah Arti Bab Pembagian Kalam dan Penjelasannya dalam kitab Al Waraqat dengan dengan tulisan arab berharakat

Pembagian Kalam - أَقسَام الْكَلَام


فَأَما أَقسَام الْكَلَام فَأَقل مَا يتركب مِنْهُ الْكَلَام اسمان أَو اسْم وَفعل أَو فعل وحرف أَو اسْم وحرف

Lalu adapun pembagian kalam, maka lebih sedikit-sedikitnya kalimat yang kalam tersusun darinya adalah dua isim atau isim dan fi’il atau fi’il dan huruf atau isim dan huruf

وَالْكَلَام يَنْقَسِم إِلَى أَمر وَنهي وَخبر واستخبار

Dan kalam terbagi menjadi amr, nahi, khobar, istikhbar

وينقسم أَيْضا إِلَى تمن وَعرض وَقسم

Dan terbagi juga menjadi tamanni, arodl dan qosam

وَمن وَجه آخر يَنْقَسِم إِلَى حَقِيقَة ومجاز

Dan dari wajah lain terbagi menjadi hakikat dan majaz

فالحقيقة مَا بَقِي فِي الِاسْتِعْمَال على مَوْضُوعه

Hakikat adalah kalam yang masih tetap dalam penggunaannya dalam peletakannya

وَقيل مَا اسْتعْمل فِيمَا اصْطلحَ عَلَيْهِ من المخاطبة

Dan dikatakan: kalam yang digunakan dalam percakapan yang telah di istilahkan

وَالْمجَاز مَا تجوز عَن مَوْضُوعه

Majaz adalah kalam yang melampaui peletakanya

والحقيقة إِمَّا لغوية وَإِمَّا شَرْعِيَّة وَإِمَّا عرفية

Dan hakikat adakalanya lughowiyah, dan adakalanya syariyah, dan adakalanya urfiyah

وَالْمجَاز إِمَّا أَن يكون بِزِيَادَة أَو نُقْصَان أَو نقل أَو اسْتِعَارَة

Dan Majaz adakalanya dengan tambahan atau pengurangan atau pindahan atau pinjaman

فالمجاز بِالزِّيَادَةِ مثل قَوْله تَعَالَى {لَيْسَ كمثله شَيْء}

Majaz dengan tambahan seperti firman Allah “laisa kamislihi syaiun” (tidak ada sesuatu apapun yang menyamai Allah)

وَالْمجَاز بِالنُّقْصَانِ مثل قَوْله تَعَالَى {واسأل الْقرْيَة}

Majaz dengan pengurangan seperti firman Allah “wasalil qoryata” (tanyalah penduduk desa)

وَالْمجَاز بِالنَّقْلِ كالغائط فِيمَا يخرج من الْإِنْسَان

Majaz dengan pindahan seperti kalimat “Ghoith” untuk perkara yang keluar dari manusia

وَالْمجَاز بالاستعارة كَقَوْلِه تَعَالَى {جدارا يُرِيد أَن ينْقض}

Majaz dengan pinjaman seperti firman Allah “Jidaran yuridu an yanqoddlo” tembok yang ingin roboh

 

Penjelasannya :

Beberapa pembagian kalam. Batas minimal susunan kalam adakalanya dua isim, contoh زَيْدٌ قَائِمٌ atau isim dan fiil, contoh قَامَ زَيْدٌ atau fiil dan huruf, contoh مَا قَامَ ditetapkan oleh sebagian ulama dan mereka tidak menghitung dhamir dalam lafadz قَامَ yang kembali semisal pada Zaid, karena dhamir tersebut tidak nampak.
Menurut jumhur, dhamir tersebut dihitung satu kalimat. Atau isim dan huruf, yang terdapat dalam nida’, contoh يَا زَيْدُ, walaupun maknanya adalah “saya menyeru atau memanggil Zaid”

Batas minimal susunan sebuah kalam adalah dua kalimat, yakni;


1. Terdiri dari dua isim, 

dapat dipilah dalam empat bentuk.

1. Mubtada dan khabar

زَيْدٌ قَائِمُ

(Zaid yang berdiri)

2. Mubtadak dan fail yang menempati kedudukan khabar

أَقَائِمٌ زَيْدٌ

(Apakah Zaid berdiri)

3. Mubtadak dan naibul fail yang menempati kedudukan khabar

أَمَضْرُوْبٌ زَيْدَانِ

(Apakah Zaid dipukul)

4. Isim fiil dan fail

هَيْهَاتَ العَتِيْقُ

(Jauh sekali lembah Aqiq)

2. Isim dan fiil 

contohقَامَ زَيْدٌ (Zaid berdiri)

3. Fiil dan huruf 

contoh ماَ قَامَ (Zaid tidak berdiri)

4. Isim dan huruf 

contoh يَا زَيْدٌ (Wahai Zaid)

Dari sisi kandungannya, kalam terbagi beberapa macam :

1. Amr, yaitu kalam yang mengandung arti menuntut dilakukannya pekerjaan, contoh قُمْ (berdirilah!).
2. Nahi, yaitu kalam yang yang mengandung arti menuntut ditinggalkannya pekerjaan, contoh لَا تَقْعُدْ (jangan duduk!).
3. Khabar (berita), yaitu kalam yang mengandung arti sebuah berita yang mungkin benar dan bohong secara dzatiyah, contoh جَاءَ زَيْدٌ (Zaid telah datang).
4. Istikhbar (istifham), yaitu kalam yang mengandung arti tuntutan untuk menjelaskan sesuatu, contoh: هَلْ قَامَ زَيْدٌ؟ (Apakah Zaid berdiri?) maka dijawab ya atau tidak.
5. Tamanni, yaitu kalam yang mengandung arti menginginkan sesuatu yang tidak mungkin didapatkan, contoh: لَيْتَ الشَّبَابَ يَعُوْدُ يَوْمًا (Andai masa muda kembali suatu hari), atau sulit didapatkan, contoh orang miskin berkata : لَيْتَ لِيْ قِنْطَارًا مِنْ ذَهَبٍ فَأَحُجَّ مِنْهُ (Andai aku punya segudang emas, maka akan aku gunakan berangkat haji).
6. ‘Ardhi, yaitu kalam yang dimulai dengan lafadz أَلَا dan menunjukan arti permintaan halus dan santai, contoh أَلَا تَنْزِلْ عِنْدَنَا (mari singgah ke tempatku).
7. Tahdhidh, yaitu kalam yang dimulai dengan lafadz هَلَا dan menunjukan arti permintaan dengan keras dan menghardik, contoh : هَلَا أَكْرَمْتَ زَيْدًا (Ayo muliakanlah Zaid). Kalam ini tidak disebutkan pengarang karena hakikatnya sama dengan ‘ardhi, yakni meminta sesuatu yang disukai.[1][13]
8. Qasam, yaitu kalam yang mengandung arti sumpah, contoh:

وَاللهِ لَأَفْعَلَنَّ كَذَا

(demi Allah pasti aku akan melakukan demikian).

Dari sisi lain kalam terbagi menjadi hakikat dan majaz. Hakikat adalah lafadz yang dalam penggunaannya sesuai makna asal lughat. Menurut pendapat lain, hakikat ialah lafadz yang digunakan pada arti yang diistilahkan perbincangan, walaupun tidak bergeser dari arti asal (arti lughat). Seperti lafadz shalat, digunakan untuk (hakikat syar’i) berupa ibadah dengan tata cara tertentu. Penggunaan ini sudah tidak menetapi arti asal lughat, yakni berdoa dengan kebaikan.

Contoh lain kata ad-dabbah, digunakan untuk (hakikat urfi) berupa binatang berkaki empat. Penggunaan ini sudah tidak menetapi makna asal lughat, yakni setiap binatang melata di atas bumi.

Mengenai definisi hakikat, terdapat dua pendapat.

1. Pendapat pertama, hakikat adalah lafadz yang digunakan sesuai makna asal lughatnya, contoh;

§ Lafadzأَسَدٌ digunakan untuk makna hewan buas
§ Lafadzالصَّلَاة digunakan untuk makna berdoa kebaikan
§ Lafadzالدَّابَة digunakan untuk makna setiap binatang melata di muka bumi

2. Pendapat kedua, hakikat adalah lafadz yang digunakan dalam makna yang dijadikan istilah perbincangan (istilah at-takhathub), meskipun telah keluar dari makna lughatnya.

Contoh;
§ Lafadzالصَّلَاة digunakan untuk makna ibadah dengan tatacara tertentu oleh kelompok fuqaha.
§ Lafadzالدَّابَة digunakan untuk makna hewan berkaki empat seperti kambing kelompok urf (manusia umum).

Maskipun kedua makna di atas telah keluar dari makna lughatnya.

Majaz adalah suatu lafadz yang keluar dari makna asalnya. Pengertian ini apabila berdasarkan makna hakikat yang pertama.

Jika memandang arti hakikat yang kedua, maka definisi majaz adalah suatu lafadz yang digunakan di selain makna yang dibuat istilah oleh mukhathibin.

Dua pendapat mengenai pengertian hakikat, mempengaruhi difinisi dari majaz. Berpijak dari pendapat pertama, majaz ialah,

مَا تُجُوِّزَ عَنْ مَوْضُوْعِهِ

“Lafadz yang digunakan pada selain arti lughatnya”

Contoh, lafadzالصَّلَاة dianggap majaz, apabila ahli lughat menggunakannya untuk makna ibadah dengan tatacara tertentu, karena makna asal lughatnya adalah berdoa.
Berpijak dari pendapat kedua, majaz ialah,

َ مَا اسْتُعْمِلَ فِيْ غَيْرِ مَا اُصْطُلِحَ عَلَيْهِ مِنَ الْمُخَاطِبَةِ

“Lafadz yang digunakan untuk menunjukkan arti selain makna yang dibuat istilah dari perbincangan”

Contoh;
§ Lafadzالصَّلَاة dianggap majaz apabila golongan ahli fiqh menggunakannya untuk makna doa. Karena makna asal yang dibuat oleh mereka adalah ibadah dengan tatacara tertentu.
§ Lafadzالدَّابَة dianggap majaz apabila golongan ahli urfi menggunakannya untuk makna binatang yang melata di muka bumi. Karena makna asal yang dibuat oleh mereka adalah hewan berkaki empat.

Dalam majaz diharuskan memenuhi dua persyaratan, adanya ‘alaqah dan qarinah. ‘Alaqah adalah sesuatu yang menghubungkan antara makna pertama dan makna kedua yang digunakan, sehingga dengan perantara ini hati berpindah menuju makna kedua. Dan qarinah adalah sesuatu yang berbarengan yang menunjukkan pada makna yang dimaksud dan memastikan bukan makna pertama yang dikehendaki. Persyaratan adanya qarinah ini menurut ulama yang melarang penggunaan makna hakikat dan majaz secara bersamaan.
Dari pengertian majaz di atas, disimpulkan bahwa dalam majaz disyaratkan terlebih dahulu harus ada wadl’u (penetapan lafadz untuk sebuah makna) atas makna pertama, namun tidak disyaratkan terlebih dahulu ada isti’mal (penggunaan makna).

Hakikat terbagi menjadi beberapa macam.
1. Hakikat lughawi (bahasa), yaitu lafadz yang dibuat dan digunakan oleh ahli lughat untuk menunjukkan makna asal secara bahasa, seperti lafadz as-shalat digunakan untuk makna doa.
2. Hakikat syar’i (syari’at), yaitu lafadz yang dibuat dan digunakan oleh pembuat syariat untuk menunjukkan makna asal secara syara’, seperti lafadz as-shalat digunakan untuk makna perbuatan dan ucapan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
3. Hakikat urfi (terlaku di tengah manusia), yaitu lafadz yang dibuat dan digunakan oleh ahli urf untuk menunjukkan makna asal urf. Terbagi dua;
a. Urf ‘ Am, yaitu makna urf yang pencetusnya tidak ditentukan dari satu golongan. Contoh lafadz ad-dabbah yang digunakan untuk menunjukkan makna hewan berkaki empat.
b. Urf Khash, yaitu makna urf yang pencetusnya dari kelompok tertentu. Contoh lafadz al-fi’lu yang digunakan oleh kelompok ahli nahwu untuk makna lafadz yang dapat menunjukkan makna dengan sendirinya dan disertai zaman.

Majaz adakalanya berbentuk ziyadah (penambahan), naqs (pengurangan), naql (pemindahan makna) atau isti’arah (meminjam arti kata lain). Contoh majaz ziyadah, firman Allah swt لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْئٌ, (tidak ada sesuatupun serupa dengan Dia) huruf kaf di sini adalah tambahan. Karena apabila tidak demikian, maka huruf kaf bermakna menyerupai, sehingga akan muncul pemahaman, ada perkara yang menyerupai Allah SWT, dimana hal ini adalah muhal (tidak diterima akal). Padahal tujuan dari kalam ini adalah menafikan perkara yang menyerupai Allah SWT.

 Contoh majaz naqs, firman Allah swt: وَاسْأَلِ الْقَرْيَةَ (dan tanyalah penduduk desa), maksudnya, bertanya pada penduduk desa (أَهْلَ الْقَرْيَةَ).


Keselarasan dengan definisi majaz dari contoh-contoh di atas adalah dengan pendekatan, bahwa penafian mitslil mitsli (padanan sesuatu yang menyerupai Allah swt) digunakan untuk menafikan mitsli (perkara yang menyerupai Allah swt). Dan bahwa pertanyaan pada الْقَرْيَةَ (desa /benda mati) digunakan untuk makna pertanyaan pada أَهْلَ الْقَرْيَةَ (penduduknya /makhluk hidup).


Contoh majaz naql, الْغَائِطُ yang digunakan untuk makna perkara yang keluar dari tubuh manusia, dipindah dari makna hakikatnya, yaitu tempat rendah untuk membuang hajat. Hal ini sekiranya secara ‘urf kata الْغَائِطُ tidak akan cepat ditangkap pemahaman kecuali atas perkara yang keluar dari tubuh manusia.


Contoh majaz isti’arah, firman Allah swt: جِدَارًا يُرِيْدُ أَنْ يَنْقَضَّ (dinding rumah yang hampir roboh), maksud kata يَنْقَضَّ adalah يَسْقُطُ. Miringnya tembok yang akan roboh disamakan dengan menghendaki roboh yang merupakan sifat makhluk hidup bukan benda mati. Majaz yang didasarkan pada penyerupaan ini dinamakan isti’arah
Majaz terbagi menjadi beberapa macam.

1. Majaz ziyadah (penambahan), yaitu lafadz yang digunakan pada selain makna asalnya karena ‘alaqah (hubungan) berbentuk penambahan kalimat. Penambahan ini tidak memiliki arti, namun ada fungsi tertentu seperti menggukuhkan. Contoh:

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيءٌ

“Tiada sesuatu yang menyerupai allah”

Huruf kaf memiliki arti مِثْلٌ, yang apabila difungsikan maknanya maka akan terjadi pemahaman yang muhal (tidak diterima akal). Karena maksud ayat di atas adalah menafikan sesuatu yang menyerupai Allah swt. Sehingga kaf di sini dihukumi ziyadah (tambahan).

2. Majaz nuqshan (pengurangan), yaitu lafadz yang digunakan pada selain makna asalnya karena ‘alaqah (hubungan) berbentuk pengurangan kalimat. Contoh:

وَاسْئَلِ الْقَرْيَةَ

“Bertanyalah pada (penduduk) desa”

Dalam contoh ini ada pengurangan lafadz أَهْلَ (penduduk) dengan qarinah, tidak mungkin bertanya pada desa yang berwujud benda mati.

3. Majaz naql (memindah), yaitu pemindahan makna oleh ahli urf ‘am (umum) dari makna lughat menuju makna yang dipakai sebagai istilah oleh manusia umum. Contoh lafadz الغَائِطُ, dipindah dari arti lughat yaitu tanah yang rendah yang digunakan untuk membuang kotoran, menuju arti kotoran yang keluar dari manusia.

4. Majaz istia’rah, yaitu lafadz yang digunakan pada selain makna asalnya karena ‘alaqah (hubungan) berbentuk keserupaan. Contoh, firman Allah swt:
جِدَاراً يُرِيْدُ أَنْ يَنْقَضّ

“Dinding rumah yang hampir roboh”
Miringnya tembok yang akan roboh disamakan dengan menghendaki roboh yang merupakan sifat makhluk hidup bukan untuk benda mati.

Posting Komentar untuk "Terjemah Bab Pembagian Kalam dan Penjelasannya - Kitab Al Waraqat"