Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terjemah Bab Nahi (larangan) dan Penjelasannya - Kitab Al Waraqat

Terjemah Bab Nahi (larangan) dan Penjelasannya - Kitab Al Waraqat
Kitab Ushulul Fiqh : Al - Waraqat

Kitab Al Waraqat lengkapnya Al-Waraqat fi Ushul Al-Fiqh (الورقات في أصول الفقه) kitab yang membahas ushul fikih mazhab Asy-Syafi’i. Kitab Waraqat tidak membahas fikih dan  akidah. Pembahasan ushul fikih membahas ilmu kaidah dan rambu-rambu bagaimana fikih diproduksi. Jadi ilmu ushul fikih itu ilmu kerangka pikir. Ilmu ushul fikih adalah ilmu yang membentuk metode berpikir fikih dan nalar syar’i dalam Islam.

Secara bahasa, waraqat berarti lembaran-lembaran kertas. Materi yang tertulis di dalamnya adalah seputar definisi-definisi penting seputar ushul fikih, tanpa menjelaskan satu demi satu dengan penjabaran yang panjang lebar. Artinya, al-Waraqat hanyalah kitab pengantar ushul fikih

Nama Pengarang Kitab al-Waraqat adalah Imam Haramain. Imam Haramain bernama lengkap Abu al-Ma’ali Dliya’ ad-Din Abdul Malik bin Abdullah bin Yusuf bin Muhammad al-Juwaini. Al-Juwaini itu nisbat kepada daerah asalnya, Juwain, yang masuk wilayah Nisyapur atau Naisabur, sebuah kota di Iran. Imam Haramain lahir  tanggal 18 Muharram 419 H. Julukan Imam Haramain disematkan pada dirinya karena ia pernah menjadi mufti sekaligus guru ilmu fikih madzhab syafi’i di Makkah dan Madinah, atau disebut Haramain (dua tanah suci).

Berikut Terjemah Arti Bab nahi /larangan dan penjelasannya dalam kitab Al Waraqat dengan dengan tulisan arab berharakat

Larangan - النهي


وَالنَّهْي استدعاء التّرْك بالْقَوْل مِمَّن هُوَ دونه على سَبِيل الْوُجُوب


Larangan adalah menuntut meninggalkan perbuatan pakai ucapan dari orang yang dibawahnya secara wajib

وَيدل على فَسَاد الْمنْهِي عَنهُ


larangan itu menunjukkan rusaknya perbuatan yang dilarang

وَترد صِيغَة الْأَمر وَالْمرَاد بِهِ الْإِبَاحَة أَو التهديد أَو التَّسْوِيَة أَو التكوين


Dan bentuk kalimat perintah berlaku dan yang maksud adalah boleh atau ancaman atau menyamakan atau menciptakan

Penjelasan :

النهي secara bahasa bermakna larangan. sedangkan menurut etimologi yaitu permintaan meninggalkan sesuatu menggunakan kucapan dari orang yang derajatnya lebih tinggi kepada orang yang derajatnya lebih rendah

Larangan juga bisa diartikan sebagai perintah untuk tidak melakukan sesuatu (cegahan). Dalam larangan terdapat kaidah-kaidah sebagai berikut:

1. Hukum asal larangan adalah karena haram
الاصل في النهي للتحريم
tujuan adanya larangan pada dasarnya karena perkara tersebut tidak boleh dilakukan atau haram. Jadi hukum asal larangan itu untuk mengharamkan. Kecuali ada qorinah atau dalil-dalil lain yang menunjukan bahwa isi dari larangan tersebut bukanlah harom, baik makruh, mubah, atau selainya. Contoh larangan untuk minum arak menunjukakan bahwa minum arak hukumnya haram.

2. Larangan juga berarti perintah untuk melakukan kebalikanya.


النهي عن شيء الامر بالضده

Sama halnya dengan perintah, larangan juga mengandung hukum perintah untuk melakukan kebalikanya.Larangan syirik menunjukan wajib beriman.

3. Larangan menunjukan bahwa perkara yang dilarang itu rusak.

النهي يدل على فساد المنهي عنه

Alasan kenapa ada larangan dikarenakan dalam perkara yang dilarang ada kerusakan. Baik secara hukum maupun secara dzohir. Contoh larangan jual beli barang najis menunjukan bahwa jual belinya rusak dan tidak sah

Nahi mutlak secara syara’ menunjukkan fasad (rusaknya) perbuatan yang dilarang dalam persoalan ibadah. Baik dilarang karena faktor ‘ain-nya (internal ibadah), seperti larangan shalat dan puasa bagi wanita yang sedang mengalami haid, atau karena faktor yang menetap dari ibadah tersebut, seperti larangan puasa hari nahar (10 dzulhijjah) dan larangan shalat di waktu-waktu makruh.


Posting Komentar untuk "Terjemah Bab Nahi (larangan) dan Penjelasannya - Kitab Al Waraqat"