Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terjemah Bab Muzmal dan Mubayyan (Global dan Penjelasan) - Kitab Al Waraqat

Terjemah Kitab Ushulul Fiqh : Al - Waraqat
Kitab Ushulul Fiqh : Al - Waraqat

Kitab Al Waraqat lengkapnya Al-Waraqat fi Ushul Al-Fiqh (الورقات في أصول الفقه) kitab yang membahas ushul fikih mazhab Asy-Syafi’i. Kitab Waraqat tidak membahas fikih dan  akidah. Pembahasan ushul fikih membahas ilmu kaidah dan rambu-rambu bagaimana fikih diproduksi. Jadi ilmu ushul fikih itu ilmu kerangka pikir. Ilmu ushul fikih adalah ilmu yang membentuk metode berpikir fikih dan nalar syar’i dalam Islam.

Secara bahasa, waraqat berarti lembaran-lembaran kertas. Materi yang tertulis di dalamnya adalah seputar definisi-definisi penting seputar ushul fikih, tanpa menjelaskan satu demi satu dengan penjabaran yang panjang lebar. Artinya, al-Waraqat hanyalah kitab pengantar ushul fikih

Nama Pengarang Kitab al-Waraqat adalah Imam Haramain. Imam Haramain bernama lengkap Abu al-Ma’ali Dliya’ ad-Din Abdul Malik bin Abdullah bin Yusuf bin Muhammad al-Juwaini. Al-Juwaini itu nisbat kepada daerah asalnya, Juwain, yang masuk wilayah Nisyapur atau Naisabur, sebuah kota di Iran. Imam Haramain lahir  tanggal 18 Muharram 419 H. Julukan Imam Haramain disematkan pada dirinya karena ia pernah menjadi mufti sekaligus guru ilmu fikih madzhab syafi’i di Makkah dan Madinah, atau disebut Haramain (dua tanah suci).

Berikut Terjemah Arti Bab Muzmal dan Mubayyan (Global dan Penjelasan) dalam kitab Al Waraqat dengan dengan tulisan arab berharakat

Global dan Penjelasan - الْمُجْمل والمبين


والمجمل مَا افْتقر إِلَى الْبَيَان

Global adalah sesuatu yang butuh pada penjelasan

وَالْبَيَان إِخْرَاج الشَّيْء من حيّز الْإِشْكَال إِلَى حيّز التجلي

penjelasan adalah mengeluarkan sesuatu dari tempat yang sulit ke tempat yang jelas

وَالنَّص مَا لَا يحْتَمل إِلَّا معنى وَاحِدًا وَقيل مَا تَأْوِيله تَنْزِيله

Nash adalah sesuatu yang tidak mengandung kecuali satu makna, dan dikatakan sesuatu yang penjelasannya adalah pemakaiannya

وَهُوَ مُشْتَقّ من منصة الْعَرُوس وَهُوَ الْكُرْسِيّ

nash dikeluarkan dari kata minasshotil arus (pelaminan pengantin) yaitu kursi

Penjelasannya:

Mujmal adalah dalil yang membutuhkan bayan (penjelasan). Contoh ثَلَاثَةُ قُرُوْءٍ dimana lafadz ini mungkin diartikan suci dan haid, karena lafadz قُرْءٌ musytarak (dimiliki bersama) oleh makna haid dan suci.

Bayan adalah mengeluarkan sesuatu dari keadaan musykil menuju keadaan transparan atau jelas. Mubayyan (dalil yang dijelaskan) adalah nash.

Mujmal secara bahasa adalah bercampur. Secara istilah, mujmal adalah ucapan atau perbuatan yang dalalah (arah maknanya) tidak jelas dan membutuhkan bayan (penjelasan).

Ketidak jelasan dalam mujmal dikarenakan dalalah atas beberapa makna yang terkandung setara, tanpa ada yang diunggulkan satu dengan yang lain. Contoh mujmal dalam ucapan seperti di atas, sedangkan contoh mujmal dalam perbuatan seperti hadits yang menjelaskan bahwa Nabi saw meninggalkan tasyahud dan berdiri melakukan rakaat ketiga. Ada kemungkinan Nabi meninggalkan dengan sengaja, sehingga hukum tasyahud hanya sunnah dan boleh ditinggalkan. Kemungkinan yang lain Nabi saw meninggalkan karena lupa, sehingga hukum tasyahud adalah wajib.

Sedangkan bayan secara bahasa adalah penjelasan. Secara istilah, bayan adalah mengeluarkan sesuatu dari keadaan musykil menuju keadaan transparan atau jelas.

Rukun dari bayan ada tiga macam;

1. Mubayyan (yang dijelaskan), yakni dalil mujmal di atas.

2. Mubayyan lahu, yakni mereka orang mukallaf yang terkena khithab.

3. Mubayyin (yang menjelaskan), ada beberapa macam;

a. Berbentuk ucapan. Adakalanya dari Allah swt contoh QS. Al-Baqarah:69;

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تَذْبَحُوا بَقَرَةً
“Adalah sapi betina yang kuning, yang kuning tua warnanya, lagi menyenangkan orang-orang yang memandangnya”

Sebagai bayan dari firman Allah swt QS. Al-Baqarah:

صَفْرَاءُ فَاقِعٌ لَوْنُهَا تَسُرُّ النَّاظِرِينَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina”

b. Berbentuk perbuatan, contoh, sabda Nabi saw;

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku melakukan shalat”

Sebagai bayan dari firman Allah swt QS. Al-An’am:72

أَقِيمُوا الصَّلَاةَ
“Dirikanlah shalat”

c. Berbentuk surat, contoh surat yang dikirim Nabi saw pada penduduk Yaman tentang penjelasan diyat nyawa dan anggota badan. Juga surat yang dikirimkan Nabi saw tentang penjelasan kadar zakat.

d. Berbentuk isyarah, contoh isyarat Nabi saw dengan kesepuluh jarinya sebanyak tiga kali sebagai penjelasan tentang bilangan hari dalam satu bulan, yakni tiga puluh hari. Kemudian Beliau mengulangi isyaratnya tiga kali dan pada ketiga kalinya mengurangi satu jarinya, yang artinya bulan terkadang hanya dua puluh sembilan hari

Nash adalah lafadz yang tidak memiliki kemungkinan makna, kecuali satu makna saja. Seperti lafadzزَيْدًا dalam contoh رَأَيْتُ زَيْدًا. Menurut pendapat lain, nash adalah lafadz yang penjelasan maknanya sesuai turunnya lafadz tersebut. Contoh : “maka wajib berpuasa tiga hari”. Bahwasanya ayat ini, dengan hanya memandang apa yang turun, dapat dipahami maknanya.

Kata nash diambil dari kata-kata “pelaminan pengantin”, atau kursi, dikarenakan statusnya yang tinggi dibanding dalil lain dari segi pemahaman maknanya tidak tergantung pada hal lain.


Posting Komentar untuk "Terjemah Bab Muzmal dan Mubayyan (Global dan Penjelasan) - Kitab Al Waraqat "