Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terjemah Bab Amar/ Amr (Perintah) dan Penjelasannya - Kitab Al Waraqat

Terjemah Bab Amar/ Amr (Perintah) dan Penjelasannya   - Kitab Al Waraqat
Terjemah Bab Amar/ Amr (Perintah) dan Penjelasannya   - Kitab Al Waraqat

Kitab Al Waraqat lengkapnya Al-Waraqat fi Ushul Al-Fiqh (الورقات في أصول الفقه) kitab yang membahas ushul fikih mazhab Asy-Syafi’i. Kitab Waraqat tidak membahas fikih dan  akidah. Pembahasan ushul fikih membahas ilmu kaidah dan rambu-rambu bagaimana fikih diproduksi. Jadi ilmu ushul fikih itu ilmu kerangka pikir. Ilmu ushul fikih adalah ilmu yang membentuk metode berpikir fikih dan nalar syar’i dalam Islam.

Secara bahasa, waraqat berarti lembaran-lembaran kertas. Materi yang tertulis di dalamnya adalah seputar definisi-definisi penting seputar ushul fikih, tanpa menjelaskan satu demi satu dengan penjabaran yang panjang lebar. Artinya, al-Waraqat hanyalah kitab pengantar ushul fikih

Nama Pengarang Kitab al-Waraqat adalah Imam Haramain. Imam Haramain bernama lengkap Abu al-Ma’ali Dliya’ ad-Din Abdul Malik bin Abdullah bin Yusuf bin Muhammad al-Juwaini. Al-Juwaini itu nisbat kepada daerah asalnya, Juwain, yang masuk wilayah Nisyapur atau Naisabur, sebuah kota di Iran. Imam Haramain lahir  tanggal 18 Muharram 419 H. Julukan Imam Haramain disematkan pada dirinya karena ia pernah menjadi mufti sekaligus guru ilmu fikih madzhab syafi’i di Makkah dan Madinah, atau disebut Haramain (dua tanah suci).

Berikut Terjemah Arti Bab amar dalam kitab Al Waraqat dengan dengan tulisan arab berharakat

Perintah - الأمر


وَالْأَمر استدعاء الْفِعْل بالْقَوْل مِمَّن هُوَ دونه على سَبِيل الْوُجُوب

Perintah adalah menuntut perbuatan pakai ucapan dari orang yang dibawahnya secara wajib

وصيغته افْعَل

Bentuk katanya adalah if’al

وَهِي عِنْد الْإِطْلَاق والتجرد عَن الْقَرِينَة تحمل عَلَيْهِ

Bentuk kata tersebut ketika dimutlakan dan kosong dari qorinah itu diarahkan ke wajib

إِلَّا مَا دلّ الدَّلِيل على أَن المُرَاد مِنْهُ النّدب أَو الْإِبَاحَة

kecuali ada petunjuk yang menunjukkan bahwa sesungguhnya yang diharapkan adalah sunnah atau mubah

وَلَا تَقْتَضِي التّكْرَار على الصَّحِيح

dan tidak menuntut pengulangan menurut pendapat yang shohih

إِلَّا مَا دلّ الدَّلِيل على قصد التّكْرَار

kecuali ada petunjuk yang menunjukkan terhadap tujuan pengulangan

وَلَا تقتضى الْفَوْر

dan tidak menuntun seketika

وَالْأَمر بإيجاد الْفِعْل أَمر بِهِ وَبِمَا لَا يتم الْفِعْل إِلَّا بِهِ

perintah untuk melakukan perbuatan itu perintah terhadap perbuatan itu dan terhadap sesuatu yang perbuatan tidak sempurna kecuali dengan sesuatu tersebut

كالأمر بِالصَّلَاةِ فَإِنَّهُ أَمر بِالطَّهَارَةِ المؤدية إِلَيْهَا

seperti perintah melakukan sholat, maka sesungguhnya itu perintah melakukan bersuci yang mengantarkan kepada sholat

وَإِذا فُعِل يخرج الْمَأْمُور عَن الْعهْدَة

jika perbuatan yang diperintahkan itu telah dilakukan maka orang yang diperintah lepas dari tanggungan

Penjelasannya:

PERINTAH (الامر)

الامر secara terminologi berarti perintah. secara etimologi Imam Syarifuddin Yahya Al Umrithi mengatakan dalam kitab al-Waroqot:

وحده استدعاء فعل واجب * بالقول من من كان دون الطالب

Bahwasanya larangan yaitu permintaan untuk melakukan suatu pekerjaan yang wajib menggunakan ucapan kepada orang yang drajatnya lebih rendah dari orang yang meminta. Bisa disimpulkan bahwa perintah yaitu permintaan untuk melakukan suatu perkara dari orang yang lebih tinggi drajatnya. Berbeda halnya permintaan melakukan sebuah pekerjaan dari orang yang sama drajatnya, yang mana ini dimakan iltimas. Ataupun dari yang lebih rendah drajatnya maka dinamakan do’a.

Dalam pembahasan perintah terdapat kaidah-kaidah dasar sebagai berikut:

1. Hukum asal dalam perintah adalah wajib, kecuali ada dalil (pertanda) yang mengatakan selainya.

الاصل في الامر للوجوب الا ان دل دليل على خلافه

            Jadi hukum dasar perintah yang ada dalam sariat islam itu hukumnya wajib dilaksanakan. Kecuali ada dalil lain yang mengatakan selainya, baik sunah ataupun mubah. Dari kaidah ini bisa disimpulkan perintah bisa mengandung tiga hukum[4]:

    Contoh perintah sholat. اقيموا الصلاة 
    Contoh perintah memberi saksi dalam jual beli

 واشهدوا اذا تبايعتم  dijelaskan kembali dalam hadis ان النبي باع ولم يشهد  hadis ini menunjukan bahwa hal ini tidak wajib, akan tetapi sunah.

    Contoh perintah berburu dalam ayat واذا حللتم فصطادوا  dalam ayat ini ada perintah untuk beburu, akan tetapi ada qorinah bahwa perintah berburu ini hukumnya mubah dikarenakan ayat ini menjelaskan oran yang ihroh tidak boleh berburu akan tetapi jika sudah tahalul maka hukumnya sudah diperbolehkan.

2. Hukum asal dalam perintah tidak harus langsung dikerjakan, kecuali ada dalil yang mengatakan hal lain .

الاصل في الامر لا يقتضي الفور الا ان دل دليل على خلافه

Maksudnya tidak wajib dilakukan seketika itu. Akan tetapi bisa dilakukan pada waktu lain. Akantetapi jika ada dalil tertentu yang menunjukan waktu pelaksanaanya maka harus dilakukan pada waktu tersebut.

Contohnya hukum ibadah haji tidak wajib dilakukan segera karena  ada qorinah yaitu bagi yang sudah mampu. Contoh yang wajib dilakukan segera yaitu beriman kepada Allah hal ini dikarenakan manusia wajib menjaga keimanan secara terus-menerus[8].

3. Hukum asal perintah tidak dilakukan berkali-kali.

الاصل في الامر لا يقتضي التكرار الا ان دل دليل على خلافه

Suatu perintah cukup dilaksanakan sekali saja. Pada intinya wajib dilakukan walaupun hanya sekali dalam seumur hidup, kecuali jika ada dalal lain yang menunjukan pelaksanaanya berulang-ulang, sepertihalnya sholat lima waktu

Posting Komentar untuk "Terjemah Bab Amar/ Amr (Perintah) dan Penjelasannya - Kitab Al Waraqat"