Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terjemah Bab Ma'na Ushul Fiqih dan Penjelasannya - Kitab Al Waraqat

Terjemah Kitab Ushulul Fiqh : Al - Waraqat
Kitab Ushulul Fiqh : Al - Waraqat

Kitab Al Waraqat lengkapnya Al-Waraqat fi Ushul Al-Fiqh (الورقات في أصول الفقه).Kitab al Waraqat membahas ushul fikih lebih Tepatnya ushul fikih mazhab Asy-Syafi’i. Kitab Waraqat tidak membahas fikih dan  akidah. Pembahasan ushul fikih membahas ilmu kaidah dan rambu-rambu bagaimana fikih diproduksi. Jadi ilmu ushul fikih itu ilmu kerangka pikir. Ilmu ushul fikih adalah ilmu yang membentuk metode berpikir fikih dan nalar syar’i dalam Islam.

Nama Pengarang Kitab al-Waraqat adalah Imam Haramain. Imam Haramain bernama lengkap Abu al-Ma’ali Dliya’ ad-Din Abdul Malik bin Abdullah bin Yusuf bin Muhammad al-Juwaini. Al-Juwaini itu nisbat kepada daerah asalnya, Juwain, yang masuk wilayah Nisyapur atau Naisabur, sebuah kota di Iran. Imam Haramain lahir  tanggal 18 Muharram 419 H. Julukan Imam Haramain disematkan pada dirinya karena ia pernah menjadi mufti sekaligus guru ilmu fikih madzhab syafi’i di Makkah dan Madinah, atau disebut Haramain (dua tanah suci).

Imam Haramain mendesain kitab al-Waraqat untuk kebutuhan mubtadi (pemula). . Sehingga, untuk mendalami ushul fikih lebih jauh, masih dibutuhkan kitab-kitab lain yang lebih besar.

Berikut Terjemah Arti Bab Ma'na Ushul Fiqih dan Penjelasannya  dengan dengan tulisan arab berharakat

Definisi Ushulul Fiqih - makna ushul fikih / معنى أصُول الْفِقْه


هَذِه وَرَقَات تشْتَمل على فُصُول من أصُول الْفِقْه


Ini adalah lampiran-lampiran yang mencakup fasal-fasal Ushul Fiqih

وَذَلِكَ مؤلف من جزأين مفردين


Ushul Fiqih itu tersusun dari dua bagian mufrad ( kata tunggal)

فَالْأَصْل مَا بني عَلَيْهِ غَيره وَالْفرع مَا يبْنى على غَيره


asal adalah yang membangun lainya, cabang adalah yang dibangun atas lainya

وَالْفِقْه معرفَة الْأَحْكَام الشَّرْعِيَّة الَّتِي طريقها الِاجْتِهَاد


Fiqih itu mengetahui hukum hukum agama yang jalanya adalah ijtihad


penjelasannya :

Menurut bahasa pengertian ushul fiqh terdiri dari dua kata yaitu ushul dan fikih. jika dilihat dari susuna kata bahasa arab rangkaina kata ushul  dan fiqhi tersebut dinamakan dengan tarkib idhafah. Kata ushul adalah bentuk jama’dari kata ashl yang menurut bahasa , berarti sesuatu yang di jadikan dasar bagi yang lain, atau bermakna fondasi sesuatu, baik bersifat materi maupun non materi sehingga ushul fiqhi berarti suatu yang di jadikan dasar bagi fiqh.

kata fikih menurut bahasa berasal dari kata “faqiha yafqahu-faqihan” yang berarti mengerti atau paham. Paham yang dimaksudkan adalah upaya adalah dalam memahami ajaran-ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah melalui jalan ijtihad. Al-Fiqih dalam bahasa arab mengetahui sesuatu dengan mengerti (al-‘ilm bisyai’I ma’a al-fahm)

Mengenai pengertian ushul fikih berikut beberapa definisi ushul fiqh menurut ulama fikih :

- M. Khudary Beik : Ushul fiqh adalah ilmu tentang qaidah atau aturan-aturan, di mana dengan qaidah tersebut seorang mujtahid sampai (menemukan) hukum syar’i  yang diambil dari dalilnya.

- .Ali Hasaballahi lmu Ushul fiqh adalah kaidah-kaidah yang dengan kaidah tersebut menyampaikan untuk mengistinbathkan (mengeluarkan) hukum dari dalil-dalil yang terperinci.

- Abdul Wahhab Khallaf mendefinisikan ushul fiqh ilmu tentang kaidah-kaidah atau ketentuan-ketentuan dan pembahasan yang dijadikan sebagai sarana untuk memperoleh hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan amaliyah dari dalil-dalilnya yang terperinci.

- Menurut Abu Zahrah ushul fiqh adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan untuk memperoleh hukum syara’ yang bersifat amaliyah dari dalil-dalilnya yang terperinci, maka dia adalah kaidah yang menjelaskan metode (thariqah) mengeluarkan hukum dari dalilnya.

Posting Komentar untuk "Terjemah Bab Ma'na Ushul Fiqih dan Penjelasannya - Kitab Al Waraqat"