Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terjemah Bait 6 tentang Hadits Dhaif Dalam Kitab Al Baiquniyah beserta Penjelasannya

Terjemah Bait 6 tentang Hadits dhooif Dalam Kitab Al Baiquniyah beserta Penjelasannya
 Bait 6 tentang Hadits doif Kitab Al Baiquniyah

Kitab  البيقونية - Baiquniyah adalah salah satu kitab yang membahas ilmu ulumul Hadits. Manzhumah al-Baiquniyah (bahasa Arab: منظومة البيقونية‎) merupakan naskah kecil/saku (matan) pengantar ilmu hadis (musthalah hadits) yang berupa rangkaian bait-bait syair (nazham) yang memuat istilah dan hukum dasar seputar pembagian hadits dan macam-macamnya. pegarang kitab matan baiquni adalah Thaha bin Muhammad bin Futuh Al-Baiquni, seorang ahli hadits yang wafat sekitar tahun 1080 H (1669/1670 M).

Salah satu kitab yang disusun dengan sangat sederhana ini di dalamnya berisi syair yang terdiri dari 34 bait. Meskipun minim keterangan, namun hampir seluruh pembahasan mengenai ilmu hadis dibahas di dalamnya. Jumlah keseluruhan 32 macam pembahasan hadits diantaranya hadits shahih, hasan, dha’if, marfu', maqthu’, musnad, muttashil, musalsal, ‘aziz, masyhur, mu’an’an, mubham, ‘ali, nazil, mauquf, mursal, gharib, munqathi’, mu’dhal, mudallas, syadz, maqlub, fard, mu’allal, mudhtharib, mudraj, mudabbaj, muttafiq-muftariq, mu`talif-mukhtalif, munkar, matruk, dan maudhu’.

Kitab al-Mandzumah al-Baiquniyyah disusun oleh Thaha atau ‘Amr bin Muhammad bin Futuh al-Dimasyqi al-Syafi’i al-Baiquni. Beliau hidup sekitar tahun 1080 H. 

Karya al-Baiquni terbilang populer, hal ini dapat dilihat dari banyaknya ulama yang memberikan syarah atau penjelasan terhadap kitab tersebut. Seperti Ahmad bin Muhammad al-Hamwi (w. 1098 H) yang menuliskan syarahnya yang berjudul Talqih al-Fikr bi Syarh Manzumah al-Atsar, kemudian Muhammad bin Ahmad al-Badiri al-Dimyathi (w. 1140 H) yang menulis Syarh Mandzumah al-Baiquni, ada pula Hasan bin Ghali al-Azhari al-Jadawi (w. 1202 H) menulis kitab Syarh al-Mandzumah al-Baiquniyah. Tercatat puluhan ulama yang diketahui telah menuliskan syarah untuk kitab al-Mandzumah al-Baiquniyyah.

Pada bagian ini adalah Terjemah Bait 6 tentang Hadits Dhoif Dalam Kitab Al Baiquniyah beserta Penjelasannya :

BAIT 6


 وكُلُّ مَا عَنْ رُتْبَةِ الحسن قصر ۞ فهو الضعيف وَهْوَ أَقْسَاماً كُثُرْ

setiap yang kurang dari derajat hasan maka adalah dhoif, ......dan pembagiannya itu banyak

Hadits lemah atau Hadits Dha'if (bahasa Arab: حديث ضعيف‎) adalah hadits yang tidak memenuhi persyaratan hadits shahih dan hasan. Hadits dhaif tidak sama dengan hadits maudhu’, atau palsu. Hadits dhaif memang dinisbahkan kepada Rasulullah, tetapi perawi haditsnya tidak kuat hafalan ataupun kredibilitasnya, atau ada silsilah sanad yang terputus. 

hadis dhaif sebagai; hadis yang derajatnya lebih rendah dari hadis hasan, yang tentu saja terlebih lagi dari hadis shahih. Maksudnya, hadis dhaif adalah hadis yang tidak terkumpul padanya sifat hadis hasan dan shahih dengan hilangnya satu atau lebih dari syarat-syaratnya. Hadis dhaif memiliki macam yang banyak, yang diantaranya akan disebutkan oleh penulis dalam nadzmnya ini. Kedhaifan suatu hadis kembali kepada dua sebab utama

1. Keterjatuhan dalam sanad. Hadis dhaif yang disebabkan hal ini adalah: mursal, munqathi, mu’dhal dan mu’allaq, serta mudallas dan mursal khafi.
2. Kecacatan dalam perawi. Hadis dhaif yang disebabkan hal ini diantaranya adalah: mu’allal, mudhtharib, munkar, syadz, mudraj, maqlub, matruk, dll.

Definisi Hadits dhaif menurut Imam Al-Baiquni adalah:

"Hadis yang tingkatannya berada dibawah hadits hasan (tidak memenuhi syarat sebagai hadis shahih maupun hasan) maka disebut hadits dho'if dan hadis (seperti) ini banyak sekali ragamnya."

Pembagian Hadits dhaif   sangat banyak sekali. Para ulama berbeda pendapat dalam mengklasifikasikan hadits dhaif. Abu Hatim Ibnu Hibban mengklasifikasikan hadits dhaif menjadi 49 macam. [Muqaddimah Ibnu Shalah, hlm. 65] Sementara al-Hafizh al-Iraqi membaginya menjadi 42 macam [Al-Iraqi, Fath al-Mughits, hlm. 67; Muhammad bin Alwi al-Maliki, hlm. 66], dan sebagian ulama yang lain ada yang mengklasifikasikannya menjadi 81, 129 [Al-Suyuthi, Tadrib al-Rawi, hlm. 1/179.], bahkan hingga mencapai 381 macam. [Abu Syuhbah, al-Wasit, hlm. 276, dalam foot note Muqaddimah Ibnu Shalah, hlm. 65)]. Namun menurut Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki pembagian tersebut tidaklah memberikan faedah yang besar. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa pembagian tersebut sangat melelahkan (bersusah payah) dan tidak ada kebutuhan di balik semua itu. Para ulama yang berbeda pendapat dalam mengklasifikasikan hadits dhaif tidak memberi nama tertentu bagi msing-masing klasifikasi itu kecuali hanya sedikit saja. Mereka juga tidak mengkhususkan nama tertentu dari hadits-hadits yang dhaif tersebut.

Tentunya banyak alasan yang dapat diterima oleh umat dari para ulama ahli hadits itu sekalipun terjadi silang pendapat seperti itu, karena sifat hadits dhaif ini bertingkat-tingkat. Ada yang penyebab kedhaifannya itu dinilai ringan, misalnya salah satu perawi hadits itu salah dalam menyebut nama marga gurunya, atau terjadi keterbalikan nama semata, bukan terkait dalam masalah matan (isi) haditsnya. 

Meriwayatkan hadits dhaif tanpa bayan (penjelasan) diperbolehkan dengan 4 syarat: 

(1) tema hadits tersebut berkaitan dengan kisah, nasihat, fadha'il al-amal, atau yang semisalnya; 

(2) tidak berkaitan dengan sifat-sifat Allah dan akidah; 

(3)tidak terkait dengan halal-haram dan hukum-hukum syariah; 

(4) haditsnya bukan terkategori hadits palsu atau yang tingkat kedhaifannya parah.

 

Posting Komentar untuk "Terjemah Bait 6 tentang Hadits Dhaif Dalam Kitab Al Baiquniyah beserta Penjelasannya"