Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terjemah Bait 24 tentang Hadits Mu’allal Dalam Kitab Al Baiquniyah beserta Penjelasannya

Terjemah Bait 24 tentang Hadits Mu’allal Dalam Kitab Al Baiquniyah beserta Penjelasannya
 Bait 24 tentang Hadits Mu’allal Kitab Al Baiquniyah

Kitab  البيقونية - Baiquniyah adalah salah satu kitab yang membahas ilmu ulumul Hadits. Manzhumah al-Baiquniyah (bahasa Arab: منظومة البيقونية‎) merupakan naskah kecil/saku (matan) pengantar ilmu hadis (musthalah hadits) yang berupa rangkaian bait-bait syair (nazham) yang memuat istilah dan hukum dasar seputar pembagian hadits dan macam-macamnya. pegarang kitab matan baiquni adalah Thaha bin Muhammad bin Futuh Al-Baiquni, seorang ahli hadits yang wafat sekitar tahun 1080 H (1669/1670 M).

Salah satu kitab yang disusun dengan sangat sederhana ini di dalamnya berisi syair yang terdiri dari 34 bait. Meskipun minim keterangan, namun hampir seluruh pembahasan mengenai ilmu hadis dibahas di dalamnya. Jumlah keseluruhan 32 macam pembahasan hadits diantaranya hadits shahih, hasan, dha’if, marfu', maqthu’, musnad, muttashil, musalsal, ‘aziz, masyhur, mu’an’an, mubham, ‘ali, nazil, mauquf, mursal, gharib, munqathi’, mu’dhal, mudallas, syadz, maqlub, fard, mu’allal, mudhtharib, mudraj, mudabbaj, muttafiq-muftariq, mu`talif-mukhtalif, munkar, matruk, dan maudhu’.

Kitab al-Mandzumah al-Baiquniyyah disusun oleh Thaha atau ‘Amr bin Muhammad bin Futuh al-Dimasyqi al-Syafi’i al-Baiquni. Beliau hidup sekitar tahun 1080 H. 

Karya al-Baiquni terbilang populer, hal ini dapat dilihat dari banyaknya ulama yang memberikan syarah atau penjelasan terhadap kitab tersebut. Seperti Ahmad bin Muhammad al-Hamwi (w. 1098 H) yang menuliskan syarahnya yang berjudul Talqih al-Fikr bi Syarh Manzumah al-Atsar, kemudian Muhammad bin Ahmad al-Badiri al-Dimyathi (w. 1140 H) yang menulis Syarh Mandzumah al-Baiquni, ada pula Hasan bin Ghali al-Azhari al-Jadawi (w. 1202 H) menulis kitab Syarh al-Mandzumah al-Baiquniyah. Tercatat puluhan ulama yang diketahui telah menuliskan syarah untuk kitab al-Mandzumah al-Baiquniyyah.

Pada bagian ini adalah Terjemah Bait 24 tentang Hadits Mu’allal Dalam Kitab Al Baiquniyah beserta Penjelasannya :

BAIT 24

وَمَا بِعِلَّةٍ غُمُوضٍ أَوْ خَفَـــــا ۞ مُعَلَّلٌ عِنْدَهُمُ قَدْ عُرِفا

Hadits yang cacatnya tersembunyi atau tersamar disebut hadits mu’allal menurut pengertian ahli hadits

Hadits Mu’allal

Pengertian hadits mu’allal (memiliki ‘illat)  secara bahasa ‘illat artinya penyakit atau cacat, tepatnya penyakit atau cacat tersembunyi. Maksudnya ialah hadits yang memiliki cacat tersembunyi atau samar sehingga terlihat shahih. 

Ringkasnya, hadits mu’alal itu terlihat tidak bercacat tetapi setelah diselidiki terdapat ‘illat.

‘Illat itu kadang kadang terdapat pada sanad dan kadang kadang terdapat pada matan. Dan ‘illat yang terdapat pada sanad adakalanya yang mencatat sanad dan matan, dan ada pula yag hanya mencacatkan sanad saja, sedang matannya sharih, 

Cacat tersembunyi ini hanya diketahui oleh pakar hadits yang mendalam seperti Abu Hatim Ar-Razi, Abu Zur’ah Ar-Razi, Ali Ibnul Madini, Yahya bin Ma’in, Al-Bukhari, Muslim, Ad-Daruquthni, dan yang semisalnya. Sebab, untuk mengetahui ‘illat suatu hadits diharuskan mengumpulkan seluruh tatabu’ wa thuruq (jalur periwayatan) yang ada lalu diteliti.

Hadits mu’allal termasuk hadits dha’if tetapi terkadang ada yang shahih seperti perawi tsiqah diganti tsiqah lain. Mu’allal terjadi pada sanad dan matan. 

Jika kecacatan hadis mu’allal itu bersifat tersembunyi, maka bagaimanakah kecacatan tersebut dapat ditemukan oleh para ahli hadis? Para ahli hadis menemukan kecacatan itu dengan cara mengumpulkan semua jalur-jalur periwayatan yang ada terkait hadis tersebut dan membandingkan antara sebagian dengan sebagian yang lainnya. Dengan indikasi-indikasi (qarinah-qarinah) tertentu yang menunjukkan adanya kesalahan atau kecacatan setelah pengumpulan dan perbandingan itu, maka para ulama hadis menyatakan bahwa hadis tersebut dinyatakan mu’allal atau ma’lul. Perlu diketahui bahwa ilmu ‘ilal (mengetahui ‘illah-‘illah hadis) hanya dikuasai oleh para huffadz dan Imam dari kalangan ahli hadis. Karena ia membutuhkan wawasan yang sangat luas terhadap jalur-jalur hadis yang banyak. 

Posting Komentar untuk "Terjemah Bait 24 tentang Hadits Mu’allal Dalam Kitab Al Baiquniyah beserta Penjelasannya"