Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terjemah Bait 21 - 22 tentang Hadits Syadz dan Maqlub Dalam Kitab Al Baiquniyah beserta Penjelasannya

Terjemah Bait 21 - 22 tentang Hadits Syadz dan Maqlub Dalam Kitab Al Baiquniyah beserta Penjelasannya
 Bait 21 - 22 tentang Hadits Syadz dan Maqlub Kitab Al Baiquniyah

Kitab  البيقونية - Baiquniyah adalah salah satu kitab yang membahas ilmu ulumul Hadits. Manzhumah al-Baiquniyah (bahasa Arab: منظومة البيقونية‎) merupakan naskah kecil/saku (matan) pengantar ilmu hadis (musthalah hadits) yang berupa rangkaian bait-bait syair (nazham) yang memuat istilah dan hukum dasar seputar pembagian hadits dan macam-macamnya. pegarang kitab matan baiquni adalah Thaha bin Muhammad bin Futuh Al-Baiquni, seorang ahli hadits yang wafat sekitar tahun 1080 H (1669/1670 M).

Salah satu kitab yang disusun dengan sangat sederhana ini di dalamnya berisi syair yang terdiri dari 34 bait. Meskipun minim keterangan, namun hampir seluruh pembahasan mengenai ilmu hadis dibahas di dalamnya. Jumlah keseluruhan 32 macam pembahasan hadits diantaranya hadits shahih, hasan, dha’if, marfu', maqthu’, musnad, muttashil, musalsal, ‘aziz, masyhur, mu’an’an, mubham, ‘ali, nazil, mauquf, mursal, gharib, munqathi’, mu’dhal, mudallas, syadz, maqlub, fard, mu’allal, mudhtharib, mudraj, mudabbaj, muttafiq-muftariq, mu`talif-mukhtalif, munkar, matruk, dan maudhu’.

Kitab al-Mandzumah al-Baiquniyyah disusun oleh Thaha atau ‘Amr bin Muhammad bin Futuh al-Dimasyqi al-Syafi’i al-Baiquni. Beliau hidup sekitar tahun 1080 H. 

Karya al-Baiquni terbilang populer, hal ini dapat dilihat dari banyaknya ulama yang memberikan syarah atau penjelasan terhadap kitab tersebut. Seperti Ahmad bin Muhammad al-Hamwi (w. 1098 H) yang menuliskan syarahnya yang berjudul Talqih al-Fikr bi Syarh Manzumah al-Atsar, kemudian Muhammad bin Ahmad al-Badiri al-Dimyathi (w. 1140 H) yang menulis Syarh Mandzumah al-Baiquni, ada pula Hasan bin Ghali al-Azhari al-Jadawi (w. 1202 H) menulis kitab Syarh al-Mandzumah al-Baiquniyah. Tercatat puluhan ulama yang diketahui telah menuliskan syarah untuk kitab al-Mandzumah al-Baiquniyyah.

Pada bagian ini adalah Terjemah Bait 21-22 tentang Hadits Munqathi' Dalam Kitab Al Baiquniyah beserta Penjelasannya :

BAIT 21 - 22

وَمَا يُخَـــالِفْ ثِقَةٌ بِهِ المــــَلاَ ۞ فَالشَّاذ والمَقْلُوبُ قِسْمانِ تَلاَ

Hadits tsiqah yang menyelisihi jamaah disebut..... hadits syadz, dan hadits maqlub ada dua macam, bacalah

إبْدَالُ رَاوٍ مَا بِرَاوٍ قِسْــــــمُ ۞ وَقَلْبُ إسْنَادٍ لمَتْنٍ قِسْــــــمُ

Pertama: mengganti perawi dengan perawi lain dan kedua: membalik sanad-matan

Hadits Syadz

Secara bahasa (الشَّاذّ) artinya menyendiri dari mayoritas (المُنْفَرِدُ عَنِ الْجُمْهُورِ). Adapun hadis syadz, al-Baiquny mendefinisikannya sebagai hadis yang diriwayatkan oleh rawi tsiqah, namun rawi tsiqah tersebut menyelisihi riwayat yang diriwayatkan oleh para perawi tsiqah lain yang lebih kuat, atau lebih banyak jumlahnya. Dan hadis syadz termasuk macam hadis dha’if.  

Tsiqah adalah sifat perawi shahih sehingga tidak tercakup perawi hasan. Untuk itu Al-Hafizh Ibnu Hajar membuat definisi yang lebih mencakup dengan “Hadits yang diriwayatkan perawi maqbul tetapi menyelisih perawi yang lebih utama darinya.”

Hadits Maqlub

Secara bahasa (المَقْلُوبُ) artinya terbalik/tertukar yaitu mengganti sesuatu dengan lainnya. Sementara hadis maqlub, ia ada dua macam: 

Hadits yang masyhur dengan perawi tertentu lalu ditukar dengan perawi lain dalam satu thabaqat sehingga menjadi hadits gharib, seperti menukar Salim dengan Nafi’.

Hadits yang masyhur dengan sanad tertentu lalu ditukar dengan sanad lain atau matan dengan matan lain. Jenis ini masuk hadits maudhu’ (palsu). Terkadang terjadi karena keraguan perawi atau tujuan untuk menguji kekuatan hafalan seperti yang terjadi pada Al-Bukhari.

Contoh maqlub matan dengan matan lain adalah hadits Abu Hurairah milik Muslim:

«وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ يَمِينُهُ مَا تُنْفِقُ شِمَالُهُ»

“Seseorang yang bersedekah dengan sembunyi hingga tangan kanannya tidak tahu apa yang disedekahkan tangan kirinya.” (HR. Muslim no. 1031)

Matan ini maqlub karena matan yang masyhur adalah:

«وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ»

“Seseorang yang besedekah dengan sembunyi hingga tangan kirinya tidak tahu apa yang disedekahkan tangan kanannya.” (HR. Al-Bukhari no. 1423, At-Tirmidzi no. 2391, An-Nasai no. 5380, Ahmad no. 9665, Ibnu Hibban no. 358, Ibnu Khuzaimah no. 4486, dan lain-lain)

Posting Komentar untuk "Terjemah Bait 21 - 22 tentang Hadits Syadz dan Maqlub Dalam Kitab Al Baiquniyah beserta Penjelasannya"