Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terjemah Bait 12 tentang Hadits ‘Aziz Dan Masyhur Dalam Kitab Al Baiquniyah beserta Penjelasannya

Terjemah Bait 12 Hadits ‘Aziz Dan Masyhur Dalam Kitab Al Baiquniyah beserta Penjelasannya
 Bait 12 Hadits ‘Aziz Dan Masyhur Kitab Al Baiquniyah

Kitab  البيقونية - Baiquniyah adalah salah satu kitab yang membahas ilmu ulumul Hadits. Manzhumah al-Baiquniyah (bahasa Arab: منظومة البيقونية‎) merupakan naskah kecil/saku (matan) pengantar ilmu hadis (musthalah hadits) yang berupa rangkaian bait-bait syair (nazham) yang memuat istilah dan hukum dasar seputar pembagian hadits dan macam-macamnya. pegarang kitab matan baiquni adalah Thaha bin Muhammad bin Futuh Al-Baiquni, seorang ahli hadits yang wafat sekitar tahun 1080 H (1669/1670 M).

Salah satu kitab yang disusun dengan sangat sederhana ini di dalamnya berisi syair yang terdiri dari 34 bait. Meskipun minim keterangan, namun hampir seluruh pembahasan mengenai ilmu hadis dibahas di dalamnya. Jumlah keseluruhan 32 macam pembahasan hadits diantaranya hadits shahih, hasan, dha’if, marfu', maqthu’, musnad, muttashil, musalsal, ‘aziz, masyhur, mu’an’an, mubham, ‘ali, nazil, mauquf, mursal, gharib, munqathi’, mu’dhal, mudallas, syadz, maqlub, fard, mu’allal, mudhtharib, mudraj, mudabbaj, muttafiq-muftariq, mu`talif-mukhtalif, munkar, matruk, dan maudhu’.

Kitab al-Mandzumah al-Baiquniyyah disusun oleh Thaha atau ‘Amr bin Muhammad bin Futuh al-Dimasyqi al-Syafi’i al-Baiquni. Beliau hidup sekitar tahun 1080 H. 

Karya al-Baiquni terbilang populer, hal ini dapat dilihat dari banyaknya ulama yang memberikan syarah atau penjelasan terhadap kitab tersebut. Seperti Ahmad bin Muhammad al-Hamwi (w. 1098 H) yang menuliskan syarahnya yang berjudul Talqih al-Fikr bi Syarh Manzumah al-Atsar, kemudian Muhammad bin Ahmad al-Badiri al-Dimyathi (w. 1140 H) yang menulis Syarh Mandzumah al-Baiquni, ada pula Hasan bin Ghali al-Azhari al-Jadawi (w. 1202 H) menulis kitab Syarh al-Mandzumah al-Baiquniyah. Tercatat puluhan ulama yang diketahui telah menuliskan syarah untuk kitab al-Mandzumah al-Baiquniyyah.

Pada bagian ini adalah Terjemah Bait 12 tentang Hadits ‘Aziz Dan Masyhur Dalam Kitab Al Baiquniyah beserta Penjelasannya :

BAIT 12

عَزِيزُ مَرْوِي اثْنَيْنِ أوْ ثَلاَثَهْ ۞ مَشْهُورُ مَرْوِي فوْقَ مَا ثَلاثهْ

Aziz adalah hadis yang diriwayatkan dua orang rawi atau tiga orang ...masyhur adalah hadis yang diriwayatkan di atas tiga orang

Sebelum masuk pembahasan ini, mari kita petakan dulu klasifikasi hadis dari sisi jumlah jalur periwayatannya. Hadis, dari sisi ini terbagi menjadi dua :
Pertama, mutawatir Ia adalah hadis yang diriwayatkan dengan jalur periwayatan yang banyak yang seluruh perowinya tidak mungkin bersepakat dalam kedustaan.
Kedua, ahad. Ia adalah hadis yang diriwayatkan dengan jalur periwayatan yang terbatas, yang tidak sampai kepada derajat mutawatir. Hadis ahad ini kemudian dibagi menjadi tiga:
1. Gharib Hadis gharib adalah hadis yang hanya diriwayatkan dengan satu jalur periwayatan. (akan datang penyebutannya dalam nadzm ini)
2. Aziz Hadis aziz adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua atau tiga jalur periwayatan. ini sebagaimana pendapat yang dipilih penulis
Pendapat lain, yang merupakan pendapat terkenal dikalangan mutaakhirin adalah: aziz adalah hadis yang diriwayatkan dengan dua jalur periwayatan saja.
3. Masyhur Hadis masyhur adalah hadis yang diriwayatkan dengan lebih dari tiga jalur periwayatan namun tidak sampai derajat mutawatir. Ini juga pendapat yang dipilih penulis

Pendapat yang terkenal di kalangan mutakhirin adalah;masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh tiga jalur periwayatan atau lebih, dan tidak sampai pada derajat mutawatir.Maksud dari jumlah jalur periwayatan ini adalah jumlah minimal yang ada dalam tingkatan-tingkatan sanad (thabaqat as-sanad). Artinya, untuk menentukan suatu hadis apakah ia gharib, aziz atau masyhur, cukup melihat jumlah terkecil yang ada dalam tingkatan sanad tersebut, dan tidak disyaratkan adanya jumlah tersebut dalam semua tingkatan (thabaqah). 

Hadits ‘Aziz

Secara bahasa, kata aziz merupakan sifat mubasyabah dari kata kerja azza ya’izzu yang berarti qalla dan nadzara yaitu sedikit dan jarang, atau azza ya’azzu berarti qawiya dan isytadda artinya kuat. Dinamakan hadis aziz karena jarangnya yang meriwayatkan atau kuatnya riwayat dari segi sanadnya.

 Secara istilah artinya hadits yang diriwayatkan oleh dua perawi pada setiap thabaqat (tingkatan generasi) dimulai setelah thabaqat Shahabat. Ditentukan hanya satu Shahabat karena seorang Shahabat adalah hujjah yang kuat dan menyendirinya mereka tidak berbahanya selagi tidak ada Shahabat lain yang menyelisihinya. Adapun ucapan Nazhim bahwa jumlahnya dua atau tiga, karena memang ada khilaf di dalamnya. Muhadditsin seperti Ibnu Shalah, Al-‘Iraqi, dan An-Nawawi menganggap dua atau tiga, sementara Al-Hafizh Ibnu Hajar menguatkan hanya dua, dan ini yang lebih kuat.

Ibnu Hajar memberikan contohnya dalam Nuzhatun Nazhar (hal. 70) sebuah hadits dari Anas bin Malik dan Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

«لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ، حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ»

“Salah seorang di antara kalian tidak (sempurna) beriman hingga aku lebih dicintainya melebihi orangtuanya, anaknya, dan seluruh manusia.” (HR. Al-Bukhari no. 14-15 dan Muslim no. 44)

Yang meriwayatkan dari Anas hanya Qatadah dan ‘Abdul ‘Aziz, yang dari Qatadah hanya Syu’bah dan Sa’id, yang dari ‘Abdul ‘Aziz hanya ‘Ulayyah dan ‘Abdul Warits. Setelah itu banyak orang yang meriwayatkannya.

Faidah berharga mengumpulkan jalan periwayatan sehingga mencapai ‘aziz atau masyhur bermanfaat dalam mengangkat hadits lemah kepada hasan lighairih selagi kedha’ifannya ringan.

Hadits Masyhur

Adapun masyhur diriwayatkan minimal tiga perawi dalam semua thabaqat yang tidak sampai mencapai derajat mutawatir (10 lebih perawi dalam satu thabaqah). Definisi jumhur ini berbeda dengan Nazhim yang jumlahnya minimalnya empat. Jumlah perawi mutawatir melebihi masyhur dan ada yang mengatakan batas minimal 10 perawi pada setiap thabaqat.

Contoh hadits masyhur adalah hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari no. 100 dan Muslim no. 2673:

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي أُوَيْسٍ، قَالَ: حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ العَاصِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبِضُ العِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ العِبَادِ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ العِلْمَ بِقَبْضِ العُلَمَاءِ، حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا، فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ، فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا» قَالَ الفِرَبْرِيُّ: حَدَّثَنَا عَبَّاسٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ هِشَامٍ نَحْوَهُ

Yang meriwayatkan dari Ibnu ‘Amr tiga lebih: Az-Zubair, ‘Urwah bin Az-Zubair bin Awwam, dan Khaitsamah. Yang meriwayatkan dari ‘Urwah adalah anaknya, Abil Aswad, Az-Zuhri, Yahya bin Abi Katsir, dan lainnya. Yang dari Hisyam bin ‘Urwah ada putranya Muhammad, Hammad bin Zaid, Muhammad bin Ajlan, Malik, dan Jarir. Begitu seterusnya dimana tiap thabaqat minimal tiga perawi.

Inilah masyhur isthilahi. Ada pula masyhur majazi yang memiliki definisi lain yaitu setiap hadits yang terkenal di kalangan tertentu baik muttashil atau munqathi’, shahih atau dha’if, ahad atau mutawatir. Masyhur ada banyak macamnya:

  • Masyhur di kalangan muhadditsin saja
  • Masyhur di kalangan muhadditsin, ulama, dan ahli fiqih
  • Masyhur di kalangan semua orang termasuk orang awam



Posting Komentar untuk "Terjemah Bait 12 tentang Hadits ‘Aziz Dan Masyhur Dalam Kitab Al Baiquniyah beserta Penjelasannya"