Terjemah Bab Pasal Mengenal Wakaf - Kitab Matan Al-Jazariyah
Kitab Matan Al-Jazariyah (متن الجزرية) merupakan salah satu kitab yang membahas ilmu Tajwid yang terdiri dari 109 bait. kitab ini dikarang oleh Syamsuddin Abul Khair Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin ‘Ali bin Yuusuf Al-Jazariy Ad-Dimasyqi Asy-Syaafi’i. Ibnul Jazariy dilahirkan pada Sabtu malam, setelah shalat tarawih, tanggal 25 Ramadhan 751 H di Damaskus, Syam (sekarang Suriah). bertepatan dengan 30 November 1350 di wilayah yang bernama al Khat al Qashain di Damaskus. Ahli bidang ilmu tajwid ini meninggal atau wafat pada tahun 833 H di Syiraz, saat masa sekarang berada termasuk wilayah Iran. Imam al-Jazari al-Dimasyqi adalah ulama dari negeri Syam yang memiliki kelebihan dalam bidang ilmu tajwid dan ilmu-ilmu al-Qur’an.
Di dalam Matan Kitab Al-Jazariyah membahas beberapa bab Pasal Fasal namun berikut ini terjemah Bab Pasal Mengenal Wakaf Kitab Matan Al-Jazariyah arab berharakat dengan terjemah arti dalam bahasa indonesia:
معرفة الوقوف - Mengenal Wakaf
(73) … وَبَعْدَ تَجْوِيدِكَ لِلْحُرُوفِ ۞ لاَبُدَّ مِنْ مَعْرِفَةِ الْوُقُوفِ
Dan
setelah engkau memahami kaidah-kaidah dan praktik dalam tajwidul huruf
(bab makhraj sampai mad). Maka selanjutnya engkau mesti memahami
kaidah-kaidah waqaf (tata cara berhenti) dalam membaca Al-Quran, karena
kesempurnaan membaca
Al-Quran adalah “tajwiidul huruuf wa ma’rifatul wuquuf”.
(74) … وَالاْبِتِدَاءِ وَهْىَ تُقْسَمُ إِذَنْ ۞ ثَلاَثَةٌ تَامٌ وَكَافٍ وَحَسَنْ
Dan juga memahami tata cara ibtida` (memulai bacaan) dalam membaca Al-
Quran. Hukum waqaf dan ibtida terbagi menjadi tiga: taam (sempurna), kaaf (cukup), dan hasan (baik).
(75) … وَهْىَ لِمَا تَمَّ فَإنْ لَّمْ يُوجَدِ ۞ تَعَلُق أَوْ كَانَ مَعْنَى فَابْتَدى
Dan
apabila engkau berhenti pada kata yang susunan kalimatnya telah
sempurna. Baik itu: tidak ada hubungan lafazh dan makna dengan kata
setelahnya atau terdapat hubungan makna dengan kata setelahnya namun
tidak terdapat hubungan
lafazh, maka mulailah bacaan (ibtida`) dari kata setelahnya.
(76) … فَالتَّامُ فَالْكَافِى وَ لَفْظاً فَامْنَعَنْ ۞ إِلاَّ رُؤُس الآىِ جَوِّزْ فَالحَسَنْ
Berhenti
pada kata yang tidak memiliki hubungan lafazh dan makna dengan kata
setelahnya disebut waqaf taam. Sedangkan berhenti pada kata yang
memiliki hubungan makna namun tidak memiliki hubungan lafazh dengan kata
setelahnya disebut waqaf kaaf.
Adapun bila engkau berhenti pada
kata yang memiliki hubungan lafazh dan makna, maka janganlah engkau
ibtida` pada kata setelahnya. Kecuali bila engkau berhenti di akhir
ayat, walaupun masih memiliki hubungan lafazh dan makna dengan ayat
setelahnya, namun engkau boleh langsung ibtida` pada awal ayat, tanpa
mengulangi kata yang ada pada akhir ayat sebelumnya. Karena berhenti
pada setiap
akhir ayat merupakan kebaikan (waqaf hasan).
(77) … وَغَيْرُ مَا تَمَّ قَبِيحٌ وَلَهُ ۞ الوقَفُ مُضْطُرَّاً وَيُبْدَا قَبْلَهُ
Apabila
engkau berhenti pada kata yang belum sempurna lafazh atau maknanya
dengan sengaja, maka itu adalah waqaf qabih, yakni cara berhenti yang
buruk. Kecuali bila berhenti karena darurat, seperti kehabisan nafas
atau bersin, maka hal tersebut diperbolehkan. Lalu, engkau memilih
beberapa kata sebelumnya untuk ibtida` agar tidak merusak makna,
sehingga maksud dan tujuan ayat tersebut tercapai.
(78) … وَلَيسَ في الْقُرْآنِ مِنْ وَقْفٍ وَجَبْ ۞ وَلاَ حَرَامٌ غَيْرَ مَالَهُ سَبَبْ
Dan
permasalahan waqaf dan ibtida’ dalam Al-Quran ini tidak ada yang
hukumnya wajib atau haram selama tidak ada sebabnya. Bila ada sebab
sebagaimana yang telah dijelaskan, yakni berkaitan dengan hubungan
lafazh dan makna, lalu mengakibatkan makna ayat berubah, maka hukumnya
bisa jatuh menjadi makruh, haram, atau bahkan kufur.
Posting Komentar untuk "Terjemah Bab Pasal Mengenal Wakaf - Kitab Matan Al-Jazariyah"