
Kitab
Arbain Nawawi atau Al-Arba'in An-Nawawiyah (Arab:الأربعون النووية)
Arba’în berarti 40 , namun hadis dalam kitab ini tidak berjumlah persis
40, melainkan 42 hadits. Hadits dalam arbain nawawi berkaitan dengan
pilar-pilar dalam agama Islam baik ushul (pokok) maupun furu’ (cabang),
serta hadits-hadits yang berkaitan dengan jihad, zuhud, nasihat, adab,
niat-niat yang baik dan semacamnya
Hadits-hadits dalam Arbaîn
Nawawiyah merupakan landasan atau fondasi dalam agama Islam. Sebagian
ulama berpendapat bahwa ajaran Islam, atau setengahnya, atau
sepertiganya berlandaskan pada hadits-hadits dalam kitab ini.
Penyusun
atau pengarang kitab arbain nawawi adalah Al-Imam al-Allamah Abu
Zakaria Muhyuddin bin Syaraf an-Nawawi ad-Dimasyqi (الإمام العلامة أبو
زكريا محيي الدين بن شرف النووي الدمشقي), atau lebih dikenal sebagai Imam
Nawawi, adalah salah seorang ulama besar mazhab Syafi'i.
Kali ini
akan membahas Secara ringkas terjemah arti Hadits Ke 33 (KeTiga Puluh Tiga) Kitab Arbain
Nawawi tulisan Arab Berharakat beserta artinya dalam bahasa indonesia
Hadits Ke 33 (KeTiga Puluh Tiga) Kitab Arbain Nawawi
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم : لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لاَدَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، لَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِيْ وَالْيَمِيْنَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ )) .
[حديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا، وبعضه في الصحيحين]
Kosa kata / مفردات :
يُعطَى : Diberikan ادعى : Menuduh
البيِّنة : Bukti المدعي : Orang yang menuduh
اليمين : Sumpah انكر : Mengingkari
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Ibnu Abbas radhiallahuanhuma, sesungguhnya Rasulullah saw : Seandainya setiap pengaduan manusia diterima, niscaya setiap orang akan mengadukan harta suatu kaum dan darah mereka, karena itu (agar tidak terjadi hal tersebut) maka bagi pendakwa agar mendatangkn bukti dan sumpah bagi yang mengingkarinya“ .
(Hadits hasan riwayat Baihaqi dan lainnya yang sebagiannya terdapat dalam As Shahihain)
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1. Seorang hakim harus meminta dari kedua orang yang bersengketa sesuatu yang dapat menguatkan pengakuan mereka.
2. Seorang hakim tidak boleh memutuskan sebuah perkara dengan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
3. Pada dasarnya seseorang bebas dari tuduhan hingga terbukti perbuatan jahatnya.
4. Seorang hakim harus berusaha keras untuk mengetahui permasalahan sebenarnya dan menjelaskan hukumnya berdasarkan apa yang tampak baginya.
5. Bersumpah hanya diperbolehkan atas nama Allah.
Posting Komentar untuk "Terjemah Hadits Ke 33 (KeTiga Puluh Tiga) Kitab Arbain Nawawi Beserta arti dan Penjelasannya Ringkas"